Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhammad Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas. Menurut politikus yang kerap disapa Rommy ini, kebebasan yang ia dapat membuatnya harus meninggalkan tanggungjawab sebagai imam salat tarawih di Rutan K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Saya juga masih menyisakan pekerjaan rumah, menjadi imam salat tarawih bersama teman-teman di sini," kata Rommy di depan Rutan K4 Cabang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Namun, dia bersyukur dapat menghirup udara bebas. Baginya, kebebasan ini merupakan berkah yang ia dapat di bulan Ramadan.
Setelah keluar dari jeruji besi yang ia tinggali selama satu tahun terakhir, Rommy mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. Dia juga berkeinginan untuk berziarah ke makam orang tuanya.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya, tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.
Terpisah, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail menyampaikan penghargaan tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding, dan menyunat hukuman kliennya itu menjadi satu tahun kurungan penjara.
"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menetapkan tidak menahan kliennya meski KPK mengajukan kasasi. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kader PPP dan penasihat hukum lainnya.
"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga, melaksanakan ibadah Ramadan ditengah ancaman Covid-19. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," ujar Maqdir.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan dan memangkas separuh hukuman terpidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama itu. Dengan demikian, Romny hanya dijatuhi 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.