close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Gedung KPK, Selasa (9/5). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Gedung KPK, Selasa (9/5). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 19:56

Roy Rening gagal maju Pileg 2024 usai ditahan KPK

Stefanus Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga turut andil dalam merintangi penyidikan, baik secara langsung atau tidak, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Roy mengaku langkahnya untuk maju di pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 kini terhenti. Hal itu diungkapkan Roy usai KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dirinya.

Stefanus Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo. Ia direncanakan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) NTT 1.

"Gagal sudah itu (maju Pileg 2024). Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah nggak mungkin," kata Roy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Sementara itu, untuk keperluan penyidikan, Roy ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9-28 Mei 2023. Roy akan mendekam di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Roy selaku ketua tim hukum Lukas Enembe diduga melakukan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi kliennya. Antara lain dengan menyusun skenario untuk memengaruhi saksi agar tidak bersikap kooperatif.

"Jadi, saudara SRR mempengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir," ujar Ghufron dalam konferensi pers.

Kemudian, lanjutnya, Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam penyidikan perkara Lukas Enembe.

Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik bahwa tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lukas adalah keliru. Terlebih, penyusunan testimoni tersebut diduga dilakukan di tempat ibadah.

 "Agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang dapat menimbulkan potensi konflik sosial. Jadi, dilakukan testimoni di area tempat ibadah agar menarik simpati dan empati dari masyarakat," tutur Ghufron.

Selain itu, Roy diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dari SRR tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil KPK menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," paparnya.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan