Advokat Stefanus Roy Rening resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi yang menjerat kliennya sekaligus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Saat memasuki ruang konferensi pers KPK, Roy memakai rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. Namun, di balik rompi oranye itu, ia masih mengenakan toga yang dipakainya untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah menyarankan Roy melepas toga sejak proses pemeriksaan.
"Kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk bisa melepaskan toganya karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah, toga hanya digunakan pada proses persidangan," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Namun, Ali mengatakan, Roy menolak melepas toga yang dipakainya. Alhasil, toga tetap dikenakan sejak awal pemeriksaan hingga pengumuman penahanannya
"Yang bersangkutan menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," ujar Ali.
Sebelumnya, ketika tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan, toga itu sengaja dipakai Roy untuk menyindir lembaga antikorupsi.
Roy mengatakan, toga tersebut merupakan simbol duka lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. Karena KPK pelaksana undang-undang (UU), jadi jangan hanya melihat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Roy.
Dalam keterangannya, Roy menyayangkan tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dengan mengacu UU Tipikor. Dalihnya, ada ketentuan lain yang mengatur advokat tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tengah menangani suatu perkara.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ujarnya.
Roy ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam sejak tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Roy selama 20 hari terhitung mulai 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.