Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul meminta maaf lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka. Permintaan maaf Ruhut muncul setelah dihujat netizen usai mengunggah meme Anies di media sosialnya.
"Untuk semua yang masih marah-marah, maafkan, Aku Manusia yang tidak luput dari kesalahan! MERDEKA," kata Ruhut di akun Twitternya @ruhutsitompul, Jumat (13/5).
Ruhut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dalam unggahnya Ruhut mengatakan dihujat habis-habisan oleh netizen. Ruhut mengaku orang yang menghujatnya sama sekali tidak tahu apa yang menjadi persoalannya.
"Tahunya Aku dihujat habis-habisan, tapi apa mau dikata apalagi yang hujat pada tidak tahu permasalahannya," tulis mantan politisi Partai Demokrat itu.
Namun demikian, Ruhut mengaku akan mengambil hikmah dari permasalahan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf.
"Untuk semua yang masih marah-marah, maafkan, Aku Manusia yang tidak luput dari kesalahan! MERDEKA," kata Ruhut.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyatakan tak mempersoalkan pelaporan Ruhut ke Polda Metro Jaya. Dia berpendapat, sebagai negada hukum, laporan tersebut wajar saja dilayangkan.
"Ini negara hukum, jadi pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan. Apa substansi yang dilaporkan, nanti kita lihat perkembangannya," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (12/5).
Kendati begitu, Hendrawan menyoroti fenomena saling lapor di era digital saat ini. Menurutnya, upaya lapor polisi karena suatu unggahan hanya menghabiskan energi. Hal ini menjadi wabah pendangkalan akal sehat.
"Hanya kesibukan saling melapor di era digital ini semakin marak. Menghabiskan enerji kita. Terjadi wabah pendangkalan terhadap akal sehat kita. Tanpa banyak berpikir, berita dusta disambar sebagai kisah nyata," kata dia.