Politikus Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana rasisme.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega tertera sebagai orang yang melaporkan.
Zulpan mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Terlebih, laporan itu baru masuk kamarin (12/5), sehingga membutuhkan proses analisa sebelum memanggil saksi.
"Laporannya masih diteliti," kata dia.
Untuk diketahui, Ruhut ramai menjadi obrolan di media sosial atas unggahannya tersebut. Bahkan, #RuhutLanggarUUITE menjadi tranding topic di jejaring Twitter.
Tidak hanya unggahan terkait anies Baswedan, Ruhut juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE karena foto sejumlah pengendara motor menggunakan kaos kampanye. Padahal, foto itu adalah sebuah editan.