close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Progres pembangunan hunian tetap bagi korban banjir di NTT. Dokumentasi Kementerian PUPR
icon caption
Progres pembangunan hunian tetap bagi korban banjir di NTT. Dokumentasi Kementerian PUPR
Nasional
Senin, 17 Mei 2021 10:19

Rumah bagi korban banjir NTT ditargetkan rampung September

Rumah dibangun di Kabupaten Lembata 700 unit dan sisanya di Kabupaten Flores Timur.
swipe

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 1.000 rumah bagi korban banjir di Nusa Tenggara Timur (NTT) rampung pada September 2021. Lokasinya berada di Kabupaten Lembata 700 unit dan 300 lainnya di Kabupaten Flores Timur.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak banjir NTT tidak hanya membangun kembali hunian yang rusak, tetapi mendirikan ulang permukiman baru yang tangguh terhadap bencana.

"Pendekatannya adalah build back better; tidak sekadar membangun dengan kerentanan yang sama terhadap bencana, tetapi membangun lebih baik dan lebih aman dari sebelumnya," ujarnya.

Hunian tetap (huntap) tersebut dibangun dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (risha) dengan tipe 36 tunggal. Kualitas bangunan diklaim tahan gempa dan sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Bantuan rumah risha di Lembata disalurkan di Desa Waisesa I dan Desa Getto dengan anggaran senilai Rp85,5 miliar. Saat ini, dalam proses pematokan, pembersihan (clearing), dan pematangan lahan seluas 7,9 ha untuk Waisesa I dan 6,04 ha di Getto.

Selagi menunggu material panel risha pada minggu ke-3 Mei tiba dari Makassar, Kementerian PUPR membangun 4 unit contoh bangunan (mockup) risha. Pengerjaannya kini dalam tahap struktur atap.

Sementara itu, bantuan huntap di Flores Timur disalurkan ke Desa Oyangbarang seluas 1,2 ha, Saosina 4,5 ha, dan Nelelamadike 1,4 ha, Kecamatan Adonara. Anggaran yang dikucurkan Rp37,8 miliar. Saat ini, sudah dilakukan pengiriman 2 unit mockup ke lokasi dan pembuatan fondasi.

Setelah pembangunan fisik huntap rampung, berikutnya tahap pengisian. Melansir situs web Kementerian PUPR, prosesnya akan diatur pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan