close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah dialog. Tangkapan layar akun YouTube FK Communication/Alinea.id/Fatah Sidik 
icon caption
Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah dialog. Tangkapan layar akun YouTube FK Communication/Alinea.id/Fatah Sidik 
Nasional
Sabtu, 22 Januari 2022 22:24

Rusak citra Polri, advokat Alvin Lim dikritik sejawat

Pengacara Razman Arif Nasution pun mendorong Alvin Lim diproses secara hukum atas pernyataannya.
swipe

Pernyataan advokat Alvin Lim soal karut-marutnya penegakan hukum di Indonesia dalam sebuah dialog, yang disiarkan dalam akun YouTube Forum Keadilan (FK) Communication beberapa waktu lalu menuai polemik. Pengacara Razman Arif Nasution, salah satunya.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) itu gerah dengan keterangan Alvin Lim karena dianggap menghujat institusi Polri dan merusak reputasi profesi advokat. Dirinya pun meminta Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm ini diproses secara hukum.

"Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu, kan, bukan fakta. Jadi, diproses hukum saja," ucap RAN, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Menurut dia, perkataan seorang pengacara harus berdasarkan praduga tak bersalah (presumtion of innocence). Namun, baginya, keterangan Alvin Lim justru asal menuding. "Makanya, saya minta diproses hukum."

Secara pribadi, RAN mengaku, tidak ada masalah dengan Alvin Lim. Namun, statement-nya dinilai sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara.

"Saya sudah cek di KAI (Kongres Advokat Indonesia), nama yang bersangkutan tidak ada. Entah dari organisasi profesi advokat mana dia, saya tidak tahu,” jelasnya.

Dirinya berpandangan, induk organisasi tempat Alvin Lim mesti menjatuhkan sanksi. Alasannya, cara-cara yang dilakukan Alvin Lim dianggap menodai profesi advokat dan disinyalir memiliki motif terselubung yang bertujuan mengganggu kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Makanya, saya bilang, penegak hukum tidak ragu-ragu, diproses aja," tegasnya. "Celotehnya selama ini dinilai telah banyak menggangu keadaan banyak orang."
 
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, RAN mengungkapkan, Alvin Lim dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama. Dicontohkannya dengan kasus pada akhir Desember 2021, PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Panda Nababan menuntut Alvin Lim Rp100 miliar karena disinyalir melakukan pencemaran nama baik.

"Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan, dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh pers senior nasional," ujar Fajar Gora selaku kuasa hukum Panda Nababan, yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/12).

Fajar Gora menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Tindakan tergugat dinilai melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta hak subjektif dari penggugat I, PT Mahkamah Keadilan Indonesia, dan penggugat II, Panda Nababan. 

Selain itu, pada April 2021, Polda Metro Jaya berencana memeriksa Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp80 miliar. Alvin dilaporkan nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan yang sama terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan