close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (ketiga kanan), Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M. Syarif (kedua kiri), dan Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK p
icon caption
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (ketiga kanan), Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M. Syarif (kedua kiri), dan Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK p
Nasional
Selasa, 17 Desember 2019 21:36

Rusak barang bukti, KPK akan periksa istri bekas Sekretaris MA

KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan akan memeriksa Tin Zuraida, istri dari bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, lantaran diduga merusak barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan suaminya. 

“Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Kita saat ini baru sampai tahap (penyelidikan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Alex mengatakan, tidak menutup kemungkinan Tin akan diperiksa oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara penyidikan untuyk tersangka Nurhadi. Selain memeriksa Tin Zuraida, kata Alex, penyidik juga akan melakukan tindakan penanganan perkara seperti penggeledahan.

"Tetapi, sejauh mana penyidik akan melakukan penyidikan, saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan dan penyitaan, nanti akan tergantung kebutuhan penyidik," ujar Alex.

Nama Tin Zuraida tak begitu asing dalam pusaran kasus suap dan grativikasi yang menjerat Sekretaris MA, Nurhadi. Penyidik pernah melakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Saat itu, Tin diduga menghancurkan sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi.

Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama menantunya, Resky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Adapun sumber penerimaan suap kepada Nurhadi diduga berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara ini, Hiendra diduga meminta untuk dimuluskan penangana perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi tersebut terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan