close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, dalam konferensi pers terkait peristiwa Kanjuruhan, rabu (5/10). Youtube/Imparsial.
icon caption
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, dalam konferensi pers terkait peristiwa Kanjuruhan, rabu (5/10). Youtube/Imparsial.
Nasional
Rabu, 05 Oktober 2022 15:26

Peristiwa Kanjuruhan, Kapolri diminta tidak hanya memecat anggotanya

Imparsial mendesak pertanggungjawaban pidana anggota Polri dari peristiwa Kanjuruhan.
swipe

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Selain Kapolres, sembilan komandan Brimob Polda Jatim dicopot.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, meminta pertanggungjawaban aparat keamanan dalam tragedi tersebut tidak berhenti sampai di situ.

"Digesernya Kapolres dan Komandan Brimob tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana mereka," kata dia dalam konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10).

Dalam tragedi tersebut, aparat keamanan dari satuan kepolisian diketahui menembakan gas air mata ke arah penonton di tribun. Menurut Hussein, penembakan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa perintah atau izin dari atasan.

Pun apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah, Hussein mempertanyakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat dengan kewenangan lebih tinggi. 

"Kenapa kemudian dibiarkan? Dalam konteks itu saja, itu salah adanya pembiaran," ujar dia.

Hussein juga menyoroti pernyataan Kapolda Jawa Timur Nico Afinta soal penembakan gas air mata yang disebut sesuai prosedur. Menurut dia, ada pengelompokan upaya pengendalian massa berdasarkan keadaan sesuai dengan prosedur tetap (protap).

"Kalau kita baca protap, pengendalian massa itu ada gradasi sebelum sampai menembak gas air mata. Ada yang disebut situasi keadaan hijau, kuning, merah, apakah itu sudah dilakukan?" tutur Hussein.

Hussein meminta agar pimpinan-pimpinan kepolisian tidak mendahului proses hukum. Ia menilai, tim gabungan yang dibentuk pemerintah untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan perlu memeriksa Nico sebagai komando tertinggi di Polda Jawa Timur.

"Kapolda kan juga harus diperiksa. Brimob kan anak buahnya dia semua. Bagaimana mungkin anak buahnya brutal, komandannya bilang ini sesuai prosedur," ucap Hussein.

Lebih lanjut, Hussein juga menyoroti tindakan represif aparat keamanan yang terjadi berulang tanpa adanya evaluasi berarti. Menurutnya, tragedi Kanjuruhan tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, sebab hal ini sudah berlangsung sejak lama dengan jumlah korban cukup banyak.

Oleh karenanya, Hussein meminta, tragedi Kanjuruhan ini harus menjadi momentum evaluasi khususnya di tubuh kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polri dan TNI, sebab tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal dunia dan 300 lebih korban luka-luka.

"Saya kira harus juga ada evaluasi terhadap pimpinan-pimpinan seperti ini. Ratusan orang itu bukan korban yang sedikit. Saya kira kalau Presiden, kalau negara mau serius, harus ada evaluasi menyeluruh termasuk terhadap unsur pimpinan di kedua institusi tersebut," ucap dia.

Terakhir, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, jumlah korban jiwa akibat tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 131 orang. Sebelumnya, sebanyak 125 jiwa dikabarkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

"Ya, setelah semalam dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) bersama Kadinkes, tim DVI, dan Direktur RS, penambahan data yang meninggal di nonfaskes karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Sebelumnya, Polri melaporkan, jumlah korban yang mengalami luka akibat tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 465 orang. Detailnya, luka ringan 406 orang, luka sedang 30 orang, dan luka berat 29 orang.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim telah memeriksa 29 orang sebagai saksi hingga kemarin. Sebanyak 26 orang di antaranya merupakan anggota kepolisian, sedangkan 6 orang lainnya adalah panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya dan saksi yang melihat kejadian.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan