Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tersangka dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sayangnya, pemindahan ini tanpa pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemindahan dilakukan pada pekan lalu. Jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Johnny di sana.
“Iya (dipindah ke Kejari Jakarta Selatan). Minggu lalu-lah,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Jumat (26/5).
Prabowo menyebut, kapasitas yang penuh dalam rutan di Kejagung menjadi penyebab kepindahan Johnny ke sana. Pemeriksaan yang dilakukan di sana pun diharapkan dapat lebih efektif.
“(Karena) penuh di sini (Rutan Salemba cabang Kejagung),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini, Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny pada saat itu.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntadi menyebut, kini Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
Pemeriksaan Johnny sebagai saksi ini merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/3) dan pertama kali pada Selasa (14/2).