Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memastikan takkan ada pemberhentian tenaga honorer. Ia juga menjamin tidak bakal ada penurunan pendapatan bagi honorer.
"Yang ketiga, adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru," ucapnya saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Senin (24/7).
Doli menyampaikan demikian seiring mendekati selesai pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Bahkan, siap disahkan pada masa sidang mendatang.
"Insyaallah, ini tinggal menunggu masuk masa sidang. Sudah selesai kemarin di tingkat panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah," katanya.
"Kemudian, langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti, di pertengahan Agustus, kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai," sambung politikus Partai Golkar itu, melansir situs web DPR.
Ia melanjutkan, dalam RUU ASN, bakal ada beberapa jenis tenaga honorer. "Kategori PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh dan PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodir statusnya."