close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda. Dokumentasi DPR
Nasional
Jumat, 14 Januari 2022 16:56

RUU IKN, DPR-pemerintah diminta petakan konflik horizontal

Karenanya, RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas, seperti masyarakat adat, di Kalimantan.
swipe

Pemerintah dan DPR diminta serius dalam memetakan potensi terjadinya konflik horizontal, terutama antara masyarakat lokal dengan pendatang, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

"Dalam finalisasi RUU IKN, pemerintah dan DPR [harus] bisa memetakan kemungkinan persoalan hadirnya konflik antara masyarakat lokal, seperti Dayak, Kutai, Banjar, dengan migrasi para pendatang," kata Anggota Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, Jumat (14/1).

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan ini menyatakan, semua pihak tak menginginkan terulangnya konflik etnis di Kalimantan Barat, Sambas, Sanggau, dan Sampit. Karenanya, RUU IKN harus mewadahi eksistensi lokalitas, seperti masyarakat adat, di Kalimantan.

"Pembahasan RUU IKN harus dapat benar-benar dirumuskan satu norma yang baik agar lokalitas bisa diwadahi dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum adat mereka," jelasnya.

Rifqi lantasn menyarankan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengundang perwakilan masyarakat lokal di Kalimantan, seperti Majelis Adat Dayat Nasional dan Kerukunan Keluarga Kutai, untuk diajak bicara dan mendengarkan aspirasinya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, masih ada beberapa waktu hari ke depan untuk merumuskan norma dalam RUU IKN dalam mewadahi lokalitas masyarakat lokal. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalisasi.

Harapan serupa sebelumnya disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Meski partainya konsisten menolak pemindahan ibu kota, tetapi dirinya meminta pemerintah melibatkan lembaga adat dalam proses pemindahan ibu kota.

Selain itu, memprioritaskan warga lokal dalam penerimaan pegawai di kementerian/lembaga, BUMN, hingga TNI/Polri.

Diketahui, ada empat hal substansial dalam RUU IKN yang dibatalkan pembahasannya dalam rapat kerja (raker) DPR bersama pemerintah, Kamis (14/1). Pembahasan akan kembali dilakukan pekan depan.

Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster, yakni perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk (masterplan); dan pembiayaan. Empat substansi ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.

Kendati demikian, Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, optimistis RUU IKN dapat segara dibawa ke rapat paripurna pada 18 Januari. Rencananya, rapat pengambilan keputusan tingkat satu dilaksanakan pada Senin (17/1).

“Senin, kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai. Insyaallah, paripurna tanggal 18 [Januari]," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan