close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara Nomor IV Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto Antara/Abdu Faisal
icon caption
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara Nomor IV Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto Antara/Abdu Faisal
Nasional
Kamis, 20 Februari 2020 13:25

RUU Ketahanan Keluarga masih tahap sinkronisasi

Nantinya, seluruh fraksi di DPR akan meninjau apakah RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang, atau tidak.
swipe

RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, lantaran banyak pasal yang dinilai akan mengancam ranah privasi keluarga. RUU Ketahanan Keluarga merupakan salah satu dari RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, RUU ini belum final, masih dalam tahap sinkronisasi. Nantinya, seluruh fraksi di DPR akan meninjau apakah RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang, atau tidak.

"RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukan dalam prolegnas," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Pada tahap ini, DPR akan melihat perkembangan di masyarakat. Semua aspirasi akan ditampung tanpa terkecuali. Apalagi pada periode ini, DPR telah berkomitmen melibatkan masyarakat dalam setiap pembahasan regulasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh skeptis akan kinerja DPR dalam menyerap aspirasi.

"DPR tidak menutup diri terhadap hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Saat ditanya apakah Fraksi Gerindra akan menarik dukungan mengenai RUU Ketahanan Keluarga, Dasco menegaskan, akan terlihat dalam pembahasan RUU ini.

"Tidak ada dukung mendukung karena ini usulan perseorangan. Nanti dalam pembahasan justru akan dilihat mana yang mendukung atau tidak. Itu ada mekanisme sendiri," sambungnya.

Dalam kode etik, setiap anggota DPR berhak mengusulkan RUU masuk dalam prolegnas, termasuk mengeluarkan pendapat tanpa berkonsultasi dengan fraksi. Fraksi baru akan menentukan apakah mendukung atau tidak dalam pembahasan RUU yang diusulkan.Hal itu merupakan kerja DPR dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Dasco membantah dugaan RUU ini sengaja dirancang untuk menandingi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Jika ada yang berpendapat demikian, hal itu dinilai hanya opini spekulatif semata.

"Akan kami lihat dalam pembahasan masing-masing RUU. Mana yang layak dijadikan sebuah undang-undang dan mana yang tidak layak. Ini tergantung dari masukan komponen masyarakat yang tentunya berkepentingan untuk itu," tutup Dasco.

Polemik RUU Ketahanan Keluarga mencuat setelah draf RUU tersebut beredar di masyarakat. Ada beberapa ketentuan yang dianggap akan mengancam ranah privasi keluarga atau warga negara.

Pengusul RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan