Pemerintah terus menggodok Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR. Menurut Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, RUU tersebut ditargetkan rampung tahun ini.
"Arahan Pak Menko Polhukam selesai tahun ini," kata Mualimin usai menemui Menteri Bidang Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Dia menjelaskan hingga kini pihaknya masih memperbaiki draf RUU KKR, termasuk naskah akademiknya. Draf tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat pimpinan tingkat menteri pekan depan.
Mualimin menjelaskan, nantinya regulasi tersebut akan fokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM. Musababnya, komisi baru ini akan menangani persoalan yang selama ini menjadi fokus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung.
"Kalau urusan yudisial kan urusan Komnas HAM dan Kejaksaan. Kalau ini nanti pemulihan. Kalau pemulihan bentuknya bagaimana, ya nanti di RUU KKR sedang kita lakukan perbaikan-perbaikan," ucap dia.
RUU KKR ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hal ini dalam Rapat Kerja Badan Legislasi bersama pemerintah pada 5 Desember 2019 lalu.
Atas dasar ini, Mahfud MD sebelumnya menyatakan langkah selanjutnya untuk menghidupkan KKR tinggal menyusun draf RUU. Penyusunan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan, agar regulasi KKR menjadi lebih ideal daripada sebelumnya.