close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat. Foto fraksi.pks.id
icon caption
Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat. Foto fraksi.pks.id
Nasional
Rabu, 11 November 2020 08:16

Pembahasan RUU PDP, Politikus PKS: Tak lama jika seperti UU Ciptaker

PKS sudah mendorong RUU tersebut untuk dibahas sejak tujuh tahun lamanya.
swipe

Anggota Komisi I DPR Toriq Hidayat menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan cepat disahkan, jika proses pembahasan dilakukan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penilaian itu dilontarkan menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang mengungkapkan terdapat sejumlah agenda strategis yang akan diselesaikan DPR dalam Masa Persidangan II pada Senin (9/11). Salah satu agendanya ialah menyelesaikan RUU PDP.

"Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya," kata Toriq, dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Bagi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pihaknya sudah mendorong agar RUU PDP cepat disahkan. PKS sudah mendorong RUU tersebut untuk dibahas sejak tujuh tahun lamanya.

Kebutuhan perlindungan data pribadi menjadi penting untuk saat ini. Pasalnya, data telah menjadi sesuatu yang sangat bernilai. Dia mencontohkan, identitas atau kegiatan saat berselancar di dunia maya dapat disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

Dikatakan Toriq, data pribadi ialah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut. Kendati data tersebut bersifat pribadi, dia menegaskan, informasi itu tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pemilik informasi, lantaran berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Adapun di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi. Di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, dan kondisi ekonomi," terang Toriq.

Toriq menjelaskan, RUU PDP akan mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Selain itu, rancangan itu juga akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data. Bahkan, RUU PDP bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara lain.

RUU PDP juga akan diatur para pihak yang boleh mengendalikan atau menyimpan data pribadi, dan juga masa kelola data pribadi.

Salah satu negara yang memiliki sistem pelindungan data pribadi cukup baik saat ini adalah Kanada.

"Di Kanada diatur bahwa warga negara boleh mengirim surat, misalnya ke Telkom, penyedia layanan-layanan itu, atau Facebook, dan menanyakan data apa saja dari saya yang kalian simpan? Dan itu harus dijawab," tutur dia.

Toriq mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ke pihak berwenang jika merasa disalahgunakan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Langkah itu dapat dimulai dengan menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce, hingga melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tindakan di atas adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun non materi. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP," jelas dia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan