Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan (JKP3) menanggapi berita hoaks terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah terlanjur beredar di masyarakat.
JKP3 juga merespons petisi provokatif bertajuk 'Tolak RUU Pro-Zina' yang menyasar RUU PKS. Penyeru petisi menuduh RUU PKS melanggengkan free sex.
Namun, petisi tersebut hanya tuduhan tidak berdasar belaka, sebab justru RUU PKS melengkapi UU kekerasan seksual terkait pencabulan dan kekerasan seksual dalam UU ITE.
UU terkait pencabulan susah untuk menjerat pelaku yang melakukan kekerasan seksual tanpa kontak fisik.
"Pasal-pasal pencabulan hanya menjerat korban kekerasan seksual dengan kontak fisik, seperti terbukti menyentuh, meremas, dan meraba area sensitif korban," kata Riska Carolina selaku pembicara dari Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Sementara kekerasan seksual dalam dunia maya yang dapat dijerat dengan UU ITE sangat riskan. Karena UU ITE cenderung lentur, maka korban berpeluang besar juga terjerat. Oleh karena itu, tujuan dari RUU PKS bukanlah melanggengkan free sex, melainkan melengkapi UU yang sudah ada.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang menolak keberadaan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut Reni, RUU PKS itu masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap dari masing-masing fraksi di DPR RI.
Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU tersebut sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini.
Sebuah petisi dalam jaringan (daring) diteken oleh sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.
Anggota Fraksi PPP DPR itu mengatakan pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS ini.
Pihaknya mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi RUU PKS.
"Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini," kata Reni.
Mengenai sikap PPP, kata Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata Reni.
Menurut dia, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Ia memastikan, PPP akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.
"Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan," kata Reni.
Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR.
Dia meyakini pihak-pihak yang menolak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.
"Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Reni pula.
Sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU PKS, karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.
Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU PKS justru membuka peluang praktik seks bebas. (ant)