Tidak hanya Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menahan dua tersangka lain atas kasus penganiayaan dua bocah di bawah umur.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka telah ditahan lebih dulu di Polres Bogor, Jabar.
Menurut Agung, Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di pondok pesantrennya. Pesantren itu terletak di Bogor Jabar.
"Kedua orang tersebut telah dilakukan tindakan mulai dari penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan, kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan. Setelah penganiayaan disuruh berantem, berkelahi. Kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam," ujarnya.
Dia menambahkan, orang tua korban tidak terima. Selanjutnya, orang tua korban mengadu ke kepolisian.
Dari kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang berinisial AG dan BA sudah ditahan beberapa hari lalu di Polres Bogor.
Selanjutnya, tersangka berinisial BS sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk diproses hukum. Lima orang tersebut menjadi tersangka atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berusia 17 dan 18 tahun di Ponpes Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 33 KUHP ayat 2 tentang merampas kemerdekaan orang lain bila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kronologi penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus merinci kronologis kejadian pada 1 Desember 2018. Saudara CAJ dijemput dari rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini sudah ditetapkan tersangka, atas perintah BS.
Penjemputan dilakukan menggunakan satu unit mobil Avanza dan satu Land Cruiser. Menurut saksi dan korban, termasuk orang tua korban CAJ. Pada saat dijemput, orang tua berinisial IS menghalang-halangi.
Beberapa orang yang bertugas menjemput itu langsung menghubungi BS. Kemudian, BS memerintahkan agar orang tua CAJ turut diangkut sampai ke pondok pesantren.
Orang tua CAJ tersebut sambil mengambil gambar secara sembunyi-sembunyi. Dari gambar-gambar tersebut, kepolisian dapat menentukan tersangka.
Setelah di Ponpes, saudara MZ yang masih 17 tahun dan CAJ 18 tahun dipukul menggunakan tongkat kayu dan ditendang pada bagian muka oleh BS. Tersangka lain juga menggampar korban.
"Kita kenakan ada empat pasal KUHP," kata dia.
Setelah itu, pukul 15.00 WIB, kedua korban dibawa ke belakang Ponpes. Kemudian, BS melatih ilmu bela diri kepada korban.
Tangan BS langsung mengarah ke MZ. Selanjutnya, BS melakukan kekerasan dengan menendang ke bagian perut korban.
Tersangka BS mengakui kejadian tersebut adalah latihan bela diri. Namun, berdasarkan pengakuan korban dan saksi, serta alat bukti berupa darah di baju korban dan tanah, maka hal tersebut bukanlah latihan bela diri.
Setelah aksi itu, rambut korban digunduli oleh sejumlah santri atas perintah BS. Usai digunduli, kedua korban diperbolehkan pulang. CAJ dibawa oleh orang tuanya pulang dan MZ diantar oleh salah satu santri.
Saat perjalanan pulang, kedua korban kemudian berobat ke sebuah rumah sakit. Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius.
Polisi menyebut wajah korban luka-luka. Mata salah satu korban juga terus mengeluarkan darah. (Ant).