Tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Saeful Bahri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Saeful mengaku dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lain dalam kasus itu, yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Iya tadi bap tambahan, perlengkapan saksi untuk Pak Wahyu," kata Saeful, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta itu merupakan perantara suap kepada Wahyu. Saat pengumuman tersangka dalam kasus itu pada 8 Januari lalu, pihak KPK menyebut ada dua sumber suap yang diterima Wahyu.
Pihak KPK saat itu menyebut suap berasal dari mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang keberadaannya hingga saat ini masih buron. Adapun sumber lainnya masih belum diketahui oleh pihak KPK.
Namun Saeful mengklaim tak ada sumber lain yang memberikan uang suap kepada Wahyu. "Semua dana dari Pak Harun," ujar dia.
Penyuapan terhadap Wahyu dilakukan agar Harun dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Harun ingin menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota dewan.
Selain memeriksa Saeful, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Wahyu Setiawan. Penyidik mendalami hubungan Wahyu dengan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Hal itu diutarakan Wahyu, usai menjalani pemeriksaan.
"Saya ditanya banyak sekali terkait dengan apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal Pak Hasto atau tidak. Ya saya jawab apa adanya, bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," kata Wahyu saat hendak masuk ke mobil tahanan.
Namun demikian, dia enggan membeberkan keterlibatan Hasto dan Harun kepada awak media. Dia justru mengatakan sesuatu yang tak ditanyakan awak media.
"Ada 20 pertanyaan, tetapi intinya itu," ujar Wahyu.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu dan Saeful diperiksa untuk mendalami aliran dana suap dalam perkara itu. Namun, dia tidak merinci hasil pemeriksaan tersebut dengan alasan masuk dalam materi pemeriksaan.
"Keterangannya masih seputar tentang pemberian dan penerimaan uang," ujar Fikri.