close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pasal karet/Alinea.id/Sultanah Utarid
icon caption
Ilustrasi pasal karet/Alinea.id/Sultanah Utarid
Nasional
Kamis, 09 September 2021 09:47

Bersurat ke Jokowi, SAFEnet beberkan alasan Saiful Mahdi layak diberi amnesti

Saiful Mahdi adalah akademikus yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas Klas 2 A Banda Aceh atas kasus UU ITE.
swipe

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirim surat dukungan kepada tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang telah mengajukan permintaan amnesti untuk Saiful Mahdi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (6/9). 

Diketahui, Saiful Mahdi merupakan akademikus yang dijebloskan ke penjara selama tiga bulan di Lapas Klas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Jokowi tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/8).

Terdapat sejumlah pertimbangan yang menegaskan bahwa ekspresi Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik. Ketika menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di universitas tempatnya bekerja yang disampaikan dalam media tertutup atau terbatas (Whatsapp Group bernama “UnsyiahKITA”). 

Semestinya, kata dia, tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan. Sebab, bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. Apalagi, ekspresi kritik Saiful Mahdi ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan kepada seorang individu.

Vonis bersalah di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, kata dia, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP.  Lalu, dipertegas dalam SKB 2021 (Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri) tentang Pedoman Implementasi.

Kasus Saiful Mahdi bukanlah putusan yang dapat dimintakan grasi. "Dengan mencontoh kasus Ibu Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE yang pada Juli 2019 diberi amnesti oleh Presiden, maka amnesti untuk Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi," tutur Damar.

Selain itu, pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakan Presiden Jokowi dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik. Tentunya, juga menunjukkan keberpihakan Presiden Jokowi dalam memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Saiful Mahdi.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan