close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto Youtube/KPK RI
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto Youtube/KPK RI
Nasional
Jumat, 03 Juni 2022 18:25

Sah, KPK tahan mantan Wali Kota Yogyakarta

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.
swipe

KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan di Yogyakarta. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yaitu Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT SA Tbk), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022. Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Oon di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Agar proses penyidikan berjalan dengan efektif, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing 20 hari. Dmulai pada 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Alex.

Oon berperan sebagai pemberi suap. Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan sebagai penerima suap. Penyerahan uang tunai sebagai barang bukti suap dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya mengamankan 10 orang di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar AS sejumlah sekitar US$27.258 yang dikemas dalam goodiebag.

Berikut 10 orang yang diamankan KPK:
1) HS (Haryadi Suyuti), Wali Kota Yogyakarta periode 2012 sampai dengan 2016 dan periode 2017 sampai dengan 2022.

2) NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

3) HS (Hari Setyowacono), Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.

4) TBY (Triyanto Budi Yuwono), Ssekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

5) NH (Nurvita Herawati), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.

6) MNF (Moh Nur Faiq), staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta.

7) ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT SA Tbk. (Summarecon Agung).

8) DD (Dwi Dodik), Manager Perizinan PT SA Tbk.

9) AK (Amita Kusumawaty), Head Of Finance PT SA Tbk.

10) SW (Sentanu Wahyudi), Direktur PT GS (Guyup Sengini)
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan