close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nazaruddin. Foto Antara/Rosa Panggabean
icon caption
Nazaruddin. Foto Antara/Rosa Panggabean
Nasional
Kamis, 13 Agustus 2020 11:42

Sah, M Nazaruddin bebas murni

Mantan politikus partai berlambang mercy itu telah rampung menjalani program cuti menjelang bebas.
swipe

Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dinyatakan telah menghirup udara bebas. Hal itu diketahui setelah mantan politikus partai berlambang mercy itu telah rampung menjalani program cuti menjelang bebas.

"Iya betul hari ini Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, kepada Alinea.id, Kamis (13/8).

Nazaruddin telah dinyatakan bebas murni. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika, singkat.

Diketahui, Nazaruddin telah mendapat hak cuti menjelang bebas selama dua bulan pada 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020. Cuti itu didapat Nazaruddin setelah Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan hak tahanan tersebut. Usulan itu disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Cuti tersebut didapat mantan politikus Partai Demokrat itu lantaran dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan cuti menjelang bebas yang tercantum dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Nazaruddin divonis bersalah atas perkara korupsi Wisma Atlet dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, dia juga telah divonis bersalah atas tindak pidana pencucian uang selama enam tahun kurungan penjara.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan