close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Orang kepercayaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Darman Mappangaral, Andi Taswin Nur, saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Orang kepercayaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Darman Mappangaral, Andi Taswin Nur, saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Senin, 06 Januari 2020 20:57

Sahib Dirut PT Inti divonis 16 bulan penjara

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.
swipe

Orang kepercayaan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti Darman Mappangaral, Andi Taswin Nur, divonis penjara 16 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Taswin dua tahun penjara. Juga denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas rasuah. Lantaran menjadi perantara suap pengadaan baggage handling system (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang digarap PT Inti, 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagai perantara dalam memberikan sejumlah uang kepada Andra Y. Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero)," tuturnya.

Uang yang diberikan Taswin kepada Andra sejumlah US$71 ribu dan S$96.700. Fulus berasal dari Direktur Utama PT Inti kala itu, Darman Mappangara.

Belum pernah dihukum pengadilan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadi pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

Sudani menilai, Taswin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan itu, Taswin mengaku, menerimanya. "Saya mohon dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang," ujarnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan