Gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio jadi sorotan usai terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Cristalino David Ozora. Diketahui, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, memiliki kekayaan fantastis Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Belakangan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mencopot Rafael dari jabatannya.
Kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah pejabat DJP ini menguak luka lama masyarakat atas kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. Atas kondisi ini, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, kembali meminta pemerintah mengawasi kerja-kerja pegawai Pajak agar tidak terjadi penyelewengan.
"Waktu kejadian Gayus Tambunan, para kiai memutuskan bahwa kalau uang pajak diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," katanya usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, pada Selasa (28/2).
Said Aqil melanjutkan, sikap itu sempat disinggung dalam musyawarah nasional (munas) para ulama. Saat itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengirimkan staf khusus untuk menemuinya tentang kesepakatan para ulama tersebut.
"Saya bilang, 'Kalau memang [uang pajak] itu [diselewengkan], itu berdasarkan referensi para ulama, kalau pajak masih diselewengkan, warga NU akan diajak oleh para kiai-kiai tidak usah bayar pajak,'" tuturnya.
Kendati demikian, para kiai mendukung apabila pajak digunakan sebagaimana mestinya: untuk pembangunan maupun kepentingan rakyat. Said Aqil juga mengklaim nahdiyin taat membayar pajak.
Namun, jika terbukti Rafael Alun melakukan penyelewengan pajak, Said Aqil memberikan ultimatum kepada pemerintah tentang keputusan para ulama.
"Saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang uang pajak diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan, ya," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun. Temuan itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012.
Sementara itu, KPK segera memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN sebesar Rp56 miliar. Surat undangan pemanggilan Rafael sudah dikirimkan dan dijadwalkan pemeriksaan berlangsung pada Rabu (1/3).
Di sisi lain, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya, yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).
Mario dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Adapun Shane dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 351 KUHP.