close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang MK. / Facebook Said Didu
icon caption
Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang MK. / Facebook Said Didu
Nasional
Kamis, 20 Juni 2019 03:24

Said Didu jelaskan status pejabat BUMN

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang MK.
swipe

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu akhirnya memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Didu bersaksi dengan kapasitasnya sebagai saksi Tim Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Said Didu sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Jokowi Maruf.

Meski sebagai saksi, Said mengatakan bahwa dirinya bukan sebagai apa-apa. Dia mengaku tidak ada penugasan dari pihak manapun.

"Saya bukan sebagai apa-apa di sini, saya tidak ada penugasan karena saya tidak mengemban jabatan apapun," kata Said Didu di hadapan Hakim MK, Rabu (19/06).

Pokok yang ingin disampaikan oleh Said adalah kaitannya dengan posisi BUMN dan status pimpinan karyawan BUMN berikut dengan bagaimana undang-undang BUMN dipraktikkan.

"Pertama, kita tahu Undang-undang lahir tahun 2003, dan pelaksanaan tahun 2005, saya sebagai Sekretaris BUMN tahun 2005 dan 2006 kita hadapi persoalan, karena UU Tipikor muncul istilah pejabat BUMN, tapi di UU BUMN tidak ada, adanya pengurus BUMN," jelas Said kepada Hakim Konstitusi.

Menurut Said, tidak ada istilah apapun yang menyebut pejabat BUMN. Tetapi setidaknya ada tiga persoalan dalam kasus yang ingin disampaikannya. 

Pertama, status korporasi apakah termasuk BUMN atau bukan BUMN. Kedua, status pengelola keuangan negara, dan ketiga, pejabat BUMN.

Menurut Said yang termasuk pejabat BUMN adalah Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan Pimpinan BUMN lainnya. 

"Pejabat BUMN adalah komisaris, dewan pengawas, direksi BUMN, itu tafsiran tentang pejabat BUMN," lanjutnya. 

Untuk itu, lanjut Said, yang dimaksud pejabat yang harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak lain adalah pejabat BUMN.

Kaitannya dengan pemilu, Said Didu menjelaskan, misalnya pejabat BUMN yang ingin terjun dalam politik atau menjadi tim sukses, maka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN.

Masalahnya, terdapat perdebatan, apakah petinggi BUMN yang bekerja di anak perusahaan BUMN juga termasuk pejabat BUMN.

"Perusahaannya (anak perusahaan BUMN) bukan BUMN, tetapi direksinya adalah pejabat BUMN," kata Said.

"Pimpinan BUMN itu hanya istilah untuk undangan saja, tapi terkait dengan Undang-Undang Tipikor dan pemilu, itu namanya pejabat BUMN," jelas Said.

Sebelumnya, Wakil Pasangan Calon 01, Ma'ruf Amin sempat menuai pro dan kontra terkait dengan statusnya dan jabatannya sebagai salah satu petinggi di anak perusahaan BUMN.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan