close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Luhut Binsar Panjaitan. Foto Antara
icon caption
Luhut Binsar Panjaitan. Foto Antara
Nasional
Senin, 04 Mei 2020 13:46

Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya

Ketidakhadiran Said Didu merupakan bentuk kepatuhan dari aturan PSBB.
swipe

Said Didu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri pagi ini. Sebagaimana diberitakan, Said Didu seharusnya menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB atas laporan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Said Didu, TNI (Purn) Letkol, CPM Helvis mengungkapkan, kliennya akan meminta penjadwalan ulang terhadap penyidik Bareskrim Polri. Dia menyebut, ketidakhadiran Said Didu merupakan bentuk kepatuhan dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami ke sini (Bareskrim), untuk koordinasi penjadwalan ulang. Ini kan masih PSBB dan kondisi Pak Said Didu itu cukup rentan. Jadi nanti dijadwalkan ulang kalau sudah memungkinkan situasinya," ujar Helvis saat dikonfirmasi usai mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/5).

Helvis mengungkapkan, Said Didu sendiri dengan leluasa mempersilakan Luhut melaporkan dirinya. Namun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu menegaskan, tidak ada penghinaan yang ditujukan kepada Luhut.

"Kan itu, dalam sebuah diskusi, bukan menghina. Pak Said Didu juga sudah membuat klarifikasi, kalau minta maaf berarti melakukan. Lah ini, kan bukan menghina. Kalau dilaporkan, ya haknya Pak Luhut sebagai warga negara," tuturnya.

Helvis membeberkan, Said Didu hanya melakukan komunikasi dengan Luhut melalui surat klarifikasi yang sebelumnya disampaikan. Kendati demikian, Helvis menuturkan Said Didu akan dengan terbuka jika masalah itu hendak diselesaikan secara damai.

Untuk diketahui, Said Didu dilaporkan Luhut pada 8 April 2020 dengan nomor pelaporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Ia dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan