Said Didu akhirnya memutuskan untuk menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri siang ini. Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis membenarkan, rencana kehadiran kliennya yang pertama diinfokan lewat akun twitter resmi Said Didu.
Helvis menyatakan, kedatangan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Iya hadir, pukul 10-an," kata Helvis saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Sebelumnya, Said Didu mangkir dalam dua kali pemanggilan. Ia mengaku, mematuhi aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).Said Didu menyebut pihaknya mengajukan pemeriksaan di rumah sebagai bentuk tetap mematuhi hukum. Namun, tidak disetujui pihak penyidik.
Untuk diketahui, Said Didu dilaporkan Luhut pada 8 April 2020 dengan nomor pelaporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Dia dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.