Sidang lanjutan 'unlawfull killing' laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi ahli, yaitu AKP Nara Cipta Resmi selaku saksi ahli verbalisan, Azizah Nur Istiadzah selaku ahli residu, dan Arif Sumirat sebagai ahli Balistik Forensik. Ketiganya merupakan saksi dari Polri yang menjadi pemeriksa dalam perkara tersebut.
Sebelum memberikan kesaksian, ketiganya disumpah untuk memberi keterangan secara jujur dalam persidangan.
Ketika ditanya oleh JPU mengenai perolehan barang bukti, Arif Sumirat sebagai ahli Balistik Forensik menjawab jika dirinya mendapatkan barang bukti dari olah tempat kejadian pertama (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia warna silver yang ditumpangi oleh anggota FPI.
"Kami olah TKP terkait dengan arah tembakan, barang bukti yang tertinggal kita menemukan selongsong, residu, serpihan anak peluru dan kami memeriksa senjata api (senpi)," terang Arif di persidangan.
Kemudian, JPU pun memastikan kepada Arif apa yang dimaksud dengan senjata api.
"Senjata api adalah suatu benda yang terbuat dari logam seluruhnya yang mempunyai alat mekanik seperti gas, peluru, pena tumpul, residu, pelatuk dan ada laras yang berfungsi menembakan peluru," katanya menjawab pertanyaan JPU.
Selanjutnya, Arif mengaku, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada dua jenis senjata yang menjadi barang bukti.
"Kami memeriksa ada dua senjata, jenisnya Sig Sauer dan Cz. Kita pertama memeriksa 2 pucuk senjata kemudian dikirim penyidik ada 1 senjata Cz," ujarnya.
Selain itu, Arif menyebut, juga menemukan sembilan selongsong peluru dan tiga serpihan anak peluru saat olah melakukan olah TKP.
"Jadi selongsong kita bandingkan dengan senjata yang ada. Dari 9 selongsong kita bandingkan ke tiga senjata. Ada empat selongsong dari senjata Cz. Dilanjut pemerikasaan ada lima selongsong yang sangat identik dengan senjata Sig Saure," tegasnya.
Arif juga mengidentifikasi lubang tembak masuk dan lubang tembak keluar pada mobil Xenia tersebut.
"Kita identifikasi ditemukan ada 11 lubang tembak masuk. Kemudian lubang tembak keluar ada 9. Yang dua tertinggal di deck mobil tersebut. Ketika kita bongkar ternyata mengenai besi dan ditemukan serpihan anak peluru," tuturnya.
Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau Unlawfull Killing atas enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dua terdakwa tersebut merupakan anggota polisi yaitu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.