Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3). Sidang menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki mempertanyakan arti kata "idiot" yang menjadi pemicu Dhani dilaporkan dalam kasus ini.
Ucapan tersebut disampaikan Dhani di Hotel Majapahit, saat dihadang massa untuk menghadiri deklarasi "2019GantiPresiden pada Agustus 2018 lalu. Dia juga merekam pernyataan tersebut dan mengunggahnya di media sosialnya.
"Kalau menurut ahli bahasa, kata idiot itu apa maknanya dan apakah ditujukan untuk menghina, atau penghinaan?" tanya Rahmad kepada Andi Yulianto.
Andi menjelaskan, kata idiot digunakan di bidang psikologi untuk merujuk pada tingkat kecerdasan seseorang. Idiot adalah taraf kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) paling rendah. Adapun tingkat kecerdasan paling tinggi adalah jenius.
"Sehingga orang dikatakan idiot, maka seseorang itu dikatakan memiliki taraf pemikiran paling rendah. Kalau di psikologi itu tingkat IQ-nya 0-25. Idiot juga bisa diartikan orang mempunyai pemikiran paling bawah," kata Andi menerangkan.
Usai mendengar penjelasan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar diperkenankan memutar vlog Dhani yang berisi pernyataan tersebut. "Ini idiot-idiot ini, mendemo orang yang tidak berkuasa," kata Dhani dalam video, sambil tangan kanannya menunjuk ke arah luar.
Rahmad pun kembali meminta penjelasan ahli bahasa untuk menyimpulkan isi dan makna kata, serta gaya tubuh Dhani dalam video tersebut.
Menurut Andi, pernyataan Dhani ditujukan pada seseorang yang berada di luar tempatnya berada saat itu. Tangan Dhani yang menunjuk ke arah luar, merujuk pada kelompok orang yang saat itu tengah melakukan unjuk rasa.
"Ada kata idiot dengan menunjuk ke luar. Secara bahasa ada ucapan idiot yang diarahkan ke luar," ucapnya.
Kata idiot, menjadi kata penting dalam vlog yang dibuat Dhani. Andi mengonfirmasi ucapan tersebut bermakna penghinaan.
"Idiot ini memiliki makna menghina seseorang," tuturnya.
JPU kemudian mempertanyakan subjek yang dimaksud Dhani dengan ucapan tersebut. Menurut Andi, kata "ini" yang digunakan Dhani sembari mata dan tangannya menunjuk ke arah luar, memastikan kata tersebut sebagai kata penunjuk. Secara bahasa, kata "ini" yang diucapkan Dhani menunjuk pada ke luar di sekitar lokasi Dhani.
"Kata "ini" tidak menunjuk peristiwa di Sumatra, Sulawesi. Kata "ini" menunjukkan di wilayah sekitar di mana peristiwa terjadi," ucapnya.