Karyawan PT Damai Eco Wisata Hendrik Tan Sandi mengaku memberikan Rp50 juta kepada bawahan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun, untuk biaya proses permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di pesisir dan pengairan laut seluas 200 hektare. Uang tersebut diberikan agar Pemprov Kepri menerbitkan surat izit tersebut.
"Kalau tidak salah Rp50 juta. Itu dimintakan Pak Budi pada saat kami mengajukan perizinan. Katanya ini untuk biaya pengurusan izin dari awal sampai akhir," ujar Hendrik saat bersaksi untuk Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono, untuk biaya proses pengurusan perizinan, mulai dari akomodasi, transportasi, survei, hingga pembuatan peta. Uang diberikan agar permohonan izin yang diajukan PT Damai Eco Wisata dapat terbit.
"Setelah saya memberikan biaya, izinnya baru dikeluarkan. Kalau saya tidak memberikan, izinnya tidak diberikan ke saya," kata Hendrik.
Selain itu, dia juga mengaku ada aliran dana lain yang diberikan pada perusahaannya kepada Budy. Namun uang tersebut diminta Budy sebagai pinjaman untuk keperluan pribadi. Nilainya Rp15 juta.
"Pada saat proses pengurusan beliau menyatakan ada kebutuhan pribadi, beliau minta pinjaman," ujar Hendrik.
Hendrik mengatakan permohonan izin itu dimaksudkan untuk pembangunan wisata olahraga air, budi daya ikan, dan vila terapung oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa telah menerima Rp45 juta, 5.000 dolar AS, dan 6.000 dolar AS, melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono. Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sedangkan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut seluas 6,2 hektare tanggal 7 Mei 2019, di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, atas nama pemohon Kock Meng.
Selanjutnya, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.