close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar bin Smith./ facebook.com/habibbahar.binsmith
icon caption
Habib Bahar bin Smith./ facebook.com/habibbahar.binsmith
Nasional
Senin, 03 Desember 2018 20:10

Saksi dan bukti benarkan ceramah Bahar bin Smith hina Jokowi

Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan 8 barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.
swipe

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan beserta Bareskrim Mabes Polri, telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith, dalam ceramahnya di Ilir Timur, Palembang, beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Syahar Diantono, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya telah berhasil mengamankan 8 barang bukti. Penyidik akan menggunakan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Syahar menjelaskan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, menunjukkan bahwa apa yang dikatakan Bahar bin Smith benar adanya. Hal tersebut sesuai dengan video ceramah Bahar yang tersebar di media sosial.

"Bahwa benar, ceramah yang dilakukan oleh saudara Habib Bahar bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial, sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara penutupan Maulid Arba'in pada tanggal 8 Januari 2017," katanya menjelaskan dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (3/12).

Oleh karenanya, pihak Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan kedua kepada Bahar, untuk dimintai keterangan.

"Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar Smith, untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018 di Situ Pidum Bareskrim," ucapnya.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Bahar. Dia dijadwalkan diperiksa pada Senin (3/12) hari ini, namun tak memenuhi panggilan tersebut.

Habib Bahar bin Smith dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh 

Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin, melaporkan Bahar pada hari Rabu (28/11), ke Bareskrim Polri. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.

Pernyataan Bahar yang dipersoalkan dalam ceramahnya yang videonya tersebar, Bahar mengatakan "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!". Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Bahar dilaporkan dengan pasal 16 ayat 4 a UU Nomor 40 tahun 2018, tentang penghapusan diskiriminasi ras dan etnis. Juga pasal 28 ayat 2 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan