close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jubir KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Antara Foto
icon caption
Jubir KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Antara Foto
Nasional
Senin, 07 Januari 2019 19:39

Saksi kasus korupsi pembangunan gedung IPDN mangkir

Ada 4 lokasi gedung IPDN di Sulsel yang terindikasi korupsi.
swipe

Seorang saksi kasus tindak pidana korupsi bernama Juswadji mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (7/1). Padahal, dia rencananya akan diperiksa KPK terkait korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun 2011.

“Seorang saksi yaitu Kepala Divisi Manajemen Konstruksi PT Arkonin bernama Juswadji, hingga sore ini tidak ada kabar terkait alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Juswadji dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka yang tersebar di 4 lokasi yaitu IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir, IPDN Gowa, dan IPDN Minahasa.

Adapun kelima tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jocom yang terlibat di 4 lokasi sekaligus. 

Kemudian mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo terkait pembangunan IPDN Kabupaten Gowa dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko terkait kasus IPDN Minahasa.

KPK memperkirakan total kerugian negara untuk pembangunan keempat gedung kampus IPDN tersebut mencapai Rp77,48 miliar. Rinciannya, IPDN Agam mengalami kerugian sebesar Rp34,8 miliar, IPDN Rokan Hilir sebanyak Rp22,11 miliar, IPDN Gowa senilai Rp11,18 miliar, dan IPDN Minahasa Rp9,278 miliar.

Atas pebuatannya, kelima tersangka divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan