close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Jumat, 22 Oktober 2021 08:44

Saksi kunci kasus Perindo meninggal dunia 

Kejaksaan Agung pastikan meninggalnya IP tidak menghambat proses pengumpulan alat bukti keterlibatan pihak lain.
swipe

Saksi berinisial IP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang meninggal di Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan penting dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Suprdi menyebut, saksi tersebut dianggap dapat memberikan keterangan yang menjadi kunci adanya tersangka lain. 

Namun, pemeriksaan belum sempat dilakukan saat IP mengalami kejang hingga sesak nafas. "Iya bisa dibilang saksi kunci," kata Supardi kepada Alinea, Jumat (22/10).

Menurut Supardi, panggilan pemeriksaan kemarin kepada IP bukanlah pertama kalinya. Dia sempat menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sehingga penyidik menganggapnya saksi kunci. "Statusnya tapi saksi," ujarnya.

Supardi sendiri memastikan dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo masih ada tersangka lainnya dari pihak internal maupun swasta. Meninggalnya IP juga dipastikan tidak menghambat proses pengumpulan alat bukti keterlibatan pihak lain. 

"Masih (ada kemungkinan tersangka lain), itu (meninggalnya IP) tidak mengganggu. Kita tunggu saja nanti, ini belum selesai," ucapnya.

Untuk diketahui, pada 21 Oktober 2021 penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo. Tersangka, yakni Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan. Kemudian dua tersangka lain, yakni Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan