Orang tua Immawan Randi, La Sali, dan ibunda Yusuf Kardawi, Endang Yulidah, menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Selain pihak keluarga korban, permintaan perlindungan juga dilayangkan untuk saksi-saksi yang memberi keterangan atas kasus kematian Randi dan Yusuf.
La Sali dan Endang Yulidah datang ke LPSK didampingi oleh perwakilan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufron. Turut hadir pula perwakilan lembaga bantuan hukum dan Yudin, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Utara.
Gufron mengatakan, pihak keluarga korban dan sejumlah saksi merasa perlu meminta perlindungan kepada LPSK karena mereka sampai saat ini masih diselimuti kekhawatiran untuk mengungkap kasus kematian Randi dan Yusuf.
“Dari informasi yang kami dapat, beberapa orang saksi ada kekhawatiran atau ketakutan memberikan keterangan di kepolisian dan kejaksaan terkait kasus kematian Randi dan Yusuf,” kata Gufron di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (13/12).
Gufron menuturkan, pihaknya meminta kepada LPSK bekerja lebih aktif dan progresif untuk memastikan bahwa tidak ada upaya intimidasi dari pihak tertentu terhadap sejumlah orang yang bersaksi atas kasus tersebut.
Sementara itu mahasiswa Halu Oleo, Yudin, mengatakan dari keterangan temannya yang diminta untuk menjadi saksi, memang ada intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak. Kuat dugaan intimidasi itu memiliki kepentingan untuk menutupi kasus kematian Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.
"Ancamannya berupa penekanan-penekanan secara mental, secara psikologis yang kemudian membuat mereka takut untuk memberikan keterangan," ujar Yudin.
Lebih lanjut, Yudin menampik klaim polisi bahwa alotnya penanganan kasus kematian Randi dan Yusuf terkendala karena tak ada pihak atau yang siap untuk memberikan kesaksian. Menurut Yudin, klaim polisi yang demikian keliru.
"Ada beberapa orang yang sudah menyatakan diri untuk siap menjadi saksi dan hari ini sudah terdaftar di LPSK, tetapi argumentasi yang diberikan kepolisian berbeda," ujar Yudin.
Sebelum menyambangi LPSK, orangtua Randi dan Yusuf terlebih dahulu mendatangi DPR, Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama di Jakarta, keluarga korban didampingi PP Muhammadiyah, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Amnesty Internasional Indonesia.