Orang kepercayaan mantan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, disebut meminta Rp2 miliar kepada Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandy Suanda alias Afung. Mirawati berdalih uang tersebut akan digunakan untuk dana operasional Nyoman Dhamantra, dalam mengurus penerbitan surat persetujuan impor atau SPI bawang putih dari Kementerian Perdagangan alias Kemendag.
Hal itu diungkapkan oleh seorang pengusaha batu bara, Indiyana alias Nino, yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap ijin kuota impor bawang putih 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Beliau (Mirawati Basri) bilang 'kita perlu operasional Nin,'. 'Kita perlu dana untuk gerak' gitu pak," kata Nino, Senin (17/2).
Dia menyebut, Mirawati telah meminta uang sebesar Rp2 miliar dalam pertemuan di sebuah restoran di Gandaria City, Jakarta Selatan pada 2 Juli 2019. Namun, dia tidak mengetahui persis uang itu akan diperuntukan untuk apa oleh Mirawati. "Tidak, tidak (mengetahui)," ucap dia.
Nino merupakan pihak yang megenalkan Afung kepada Mirawati Basri dan I Nyoman Dharmantra. Dia berupaya membantu Afung untuk mendapatkan SPI dari Kemendag yang akan diurus oleh eks politikus PDI-P itu.
Namun demikian, Nino merasa ragu dengan bantuan Mirawati dan I Nyoman. Pasalnya, dirinya jarang berkoordinasi dengan dua terdakwa itu dalam mengurus SPI tersebut.
"Mba Mira tidak pernah berbicara teknis bagaimana cara mendapatkan SPI itu, jadi saya ragu," kata dia.
Dalam sidang itu, Nino bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Mirawati Basri, I Nyoman Dhamantra, dan Elviyanto. Ketiganya, didakwa secara bersama-sama telah menerima Rp2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT CSA, Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang swasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Suap diberikan agar I Nyoman membantu pengurusan SPI bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian, untuk kepentingan Afung.