close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Saksi-Saksi Yehuwa pernah dilarang Orde Baru pada 1976. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Saksi-Saksi Yehuwa pernah dilarang Orde Baru pada 1976. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Senin, 09 Desember 2019 21:17

Saksi-Saksi Yehuwa: Pernah dilarang, mempertahankan iman

Di masa Orde Baru, Saksi-Saksi Yehuwa pernah dilarang aktivitasnya.
swipe

Sebuah bangunan menyerupai rumah bercat kuning dan berpagar besi hitam, yang terletak di Jalan Jatinegara I, Jakarta Timur, terlihat sangat sepi. Namun, di hari-hari tertentu, rumah itu kedatangan banyak orang. Rumah tersebut merupakan Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa.

Sore itu, Yenny tiba di Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, menggunakan angkutan kota. Pada Jumat (6/12) malam, akan digelar sidang atau peribadatan di sini. Perempuan berusia senja itu merupakan jemaat Saksi-Saksi Yehuwa asal Rawamangun, Jakarta Timur.

“Pusat sidang di Rawamangun kini dipindahkan ke tempat ini,” kata Yenny saat ditemui Alinea.id di depan Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Yenny angkat bicara perkara dua siswa SMP Negeri 21 di Batam yang dikeluarkan dari sekolah lantaran tidak mau hormat bendera ketika upacara beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, orang tua mereka menganut Saksi-Saksi Yehuwa.

“Cucuku pernah mengalami seperti apa yang terjadi terhadap dua siswa SMP di Batam,” katanya. “Saya jelaskan ke sekolah bahwa kami dari Saksi-Saksi Yehuwa dan kami tak hormat terhadap bendera.”

Cucu Yenny masih duduk di bangku SD. Menurutnya, tak hormat bendera bukan berarti melawan terhadap negara. “Hanya menyangkut keyakinan saja,” ujarnya.

Tak lama, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa lainnya, Indah, datang menghampiri. Ia merupakan jemaat asal Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Indah berkisah, ketika anaknya duduk di bangku SD, hal yang sama pernah dialami. "Dulu anak saya pernah mengalami hal itu. Tapi, pihak sekolah berkali-kali saya jelaskan soal posisi kami dan ajaran Saksi Yehuwa," ujarnya.

Ia menerangkan, menjadi jemaat Saksi-Saksi Yehuwa memang tak diperkenankan hormat secara fisik terhadap bendera. Sebab, bendera dipandang hanya benda mati.

"Karena yang patut disembah hanya Sang Pencipta," katanya.

Namun, Indah mengatakan, sikap itu bukan berarti menunjukkan jemaat Saksi-Saksi Yehuwa tak menghormati simbol negara. Kata Indah, jemaat tetap memasang bendera saat Hari Kemerdekaan RI.

“Sikap yang baik, cukup berdiri tegak. Kami juga menyimpan bendera dengan rapi,” tuturnya.

Baik Yenny maupun Indah, sama-sama pernah mengalami hal yang serupa, kala mereka masih muda. Menurut Indah, sejak kecil ia mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari banyak orang karena statusnya sebagai penganut Saksi-Saksi Yehuwa dianggap menyimpang.

"Dari kecil saya sudah makan asam garam dari pihak yang tidak suka sama kami. Tapi kami berusaha untuk jelasin. Ada pihak yang bilang Saksi Yehuwa tidak diakui, ya kita jelasin," ujarnya.

Yenny menjelaskan, ajaran Saksi-Saksi Yehuwa memang berbeda dengan Kristen. Ia mengatakan di ajarannya tak mengenal konsep Tritunggal alias Trinitas. Dalam ajaran Saksi-Saksi Yehuwa, kata dia, Yesus diposisikan sebagai utusan dari Yehuwa, yang membawa ajaran Kristen.

“Makanya setelah datangnya Yesus, baru disebut Kristen. Kristen kan pengikut Yesus,” kata dia.

Yenny pun mengatakan, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa tak merayakan Natal, seperti Kristen pada umumnya. Pasalnya, Saksi-Saksi Yehuwa percaya bila tanggal 25 Desember bukan hari kelahiran Isa al-Masih.

Saksi-Saksi Yehuwa, menurutnya, hanya merayakan hari wafatnya Yesus. “Untuk mengenang jasa-jasanya,” ujarnya.

Indah menerangkan, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa tak diperbolehkan melakukan transfusi darah. Pasalnya, darah dianggap sumber kehidupan. Selain itu, untuk mencegah terjadinya penularan penyakit.

"Tanpa darah, tak ada kehidupan. Dan, kehidupan punya yang kuasa. Jadi, tidak boleh kita mengambil kehidupan orang,” kata dia.

Kalau membutuhkan darah, Indah menuturkan, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa harus mencari alternatif lain pengganti darah.

Para Saksi di Semarang, Jawa Tengah, sekitar tahun 1937./jw.org.

Pernah dilarang negara

Berdasarkan situs web Jw.org, Saksi-Saksi Yehuwa datang ke Hindia Belanda pertama kali pada 1931. Saat itu, ada seorang tokoh bernama Frank Rice asal Australia yang memulai menyebarkan ajaran di Batavia.

Saat ini, di Indonesia, penganut Saksi-Saksi Yehuwa sudah sampai di generasi ketiga. Pengurus Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa cabang Jatinegara, Yahya G Panggabean mengaku tak tahu persis berapa jumlah jemaat di Indonesia. Akan tetapi, menurutnya, di wilayah Jabodetabek ada sekitar 12.000 orang.

Yahya mengisahkan, saat dirinya masih belia, banyak rekan-rekannya di Sibolga, Sumatera Utara harus putus sekolah lantaran mendapat sanksi karena tak mau menghormat bendera saat upacara.

"Itu terjadi pada 1983-1984. Saat itu, Saksi Yehuwa masih dilarang. Kami pun tak bisa mengajukan upaya hukum untuk membela jemaat kami," katanya saat berbincang di Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Menurut Yahya, upaya hukum takbisa dilakukan karena payung hukum Saksi-Saksi Yehuwa dicabut pemerintah Orde Baru pada 1975. Pemerintah Orde Baru melarang ajaran ini, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Alasannya, Saksi-Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak hormat bendera dan menolak ikut berpolitik.

Bahkan, pada masa Orde Baru, ada kasus penangkapan terhadap jemaat Saksi-Saksi Yehuwa. Hal itu pernah diberitakan Kompas edisi 12 Agustus 1993. Saat itu, Polda Kalimantan Barat menangkap seorang jemaat Saksi-Saksi Yehuwa di Pontianak berinisial EM.

Kompas melaporkan, penyebaran ajaran Saksi-Saksi Yehuwa yang dilakukan EM terbongkar setelah diketahui ada siswa sebuah SMA swasta di Pontianak, yang tidak bersedia hormat bendera ketika upacara di sekolah.

Ketika ditanya guru, siswa itu mengaku menjadi pengikut Saksi-Saksi Yehuwa, yang melarang hormat kepada benda mati.

"Dari siswa itu terungkap pimpinan aliran ini bernama EM, yang menyebarkan aliran Saksi Yehowa dari rumah ke rumah," kata Kadispen Polda Kalimantan Barat Lettu Suhadi, seperti dikutip dari Kompas, 12 Agustus 1993.

Kapolda Kalimantan Barat Kolonel Polisi I Ketut Astawa, saat itu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah dibujuk seseorang yang menyebarkan ajaran agama, yang dianggap menyimpang atau sesat.

Menurut Lettu Suhadi, Saksi-Saksi Yehuwa yang diajarkan EM menyimpang dari ajaran agama Kristen Protestan. Saat itu, Bimbingan Masyarakat (Bimas) Protestan Departemen Agama menyatakan, ajaran Saksi-Saksi Yehuwa ada 57 penyimpangan, di antaranya tidak mengenal gereja, dilarang menghormati bendera, dan tidak menggunakan tanda salib.

Meski dilarang pemerintah Orde Baru, Indah mengaku tetap menjalankan ibadah seperti biasa. “Saya memandang itu bagian dari konsekuensi mempelajari kemurnian Alkitab," ujarnya.

Salah seorang penatua Saksi-Saksi Yehuwa, Efendi mengatakan, meski dilarang, mereka yakin apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum. Mereka tetap menjalankan sidang atau ibadah.

"Pemerintah juga tahu, kami tidak menutupi. Benar atau tidak, itu tergantung kita menunjukkan ke orang. Kalau di lingkungan kami harus nunjukin sesuatu yang baik, agar tidak seperti yang dituduhkan," kata Efendi ditemui di Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Sementara itu, Yahya mengatakan, Saksi-Saksi Yehuwa baru diakui kembali pada 2001, saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Itu pun setelah Menteri Luar Negeri Alwi Shihab berkunjung ke kantor pusat Saksi-Saksi Yehuwa di Brooklyn, Amerika Serikat pada 2001," ujar Yahya.

Saksi-Saksi Yehuwa diakui kembali melalui surat keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-255/A/JA/06/2001. Saksi-Saksi Yehuwa juga terdaftar di Departemen Agama dengan SK Dirjen Bimas Kristen Nomor F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002.

Yahya pun membantah tudingan yang menyebut Saksi-Saksi Yehuwa merupakan aliran radikal. Ia menjelaskan, setiap kegiatan keagamaan, baik Islam maupun Kristen, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa kerap bekerja sama.

"Kami terbuka dengan siapa pun,” ucapnya.

Berbeda prinsip dan terkoneksi

Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa di Jatinegara, Jakarta Timur. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin.

Yahya menjelaskan, ada perbedaan prinsip Saksi-Saksi Yehuwa dengan ajaran Kristen pada umumnya. Salah satunya, Saksi-Saksi Yehuwa tidak mengenal pendeta layaknya Kristen. Di ajarannya, hanya mengenal penatua—orang yang dianggap mumpuni menjelaskan isi Alkitab.

"Bagi kami, semua penganut Kristus ya murid," ujar Yahya.

Di dalam sidang pun, penatua tidak berposisi layaknya sebagai pihak yang menafsirkan Alkitab secara mutlak. Melainkan hanya sebagai pemantik diskusi dan pengarah dari materi yang tengah dibahas bersama.

Secara bergantian, penatua yang sudah senior maupun yang masih muda membagikan riset rohaninya, untuk dibahas bersama-sama.

Jemaat Saksi-Saksi Yehuwa juga tak mengenal pungutan uang. Atribut salib pun tak ada di tempat peribadatan. Di samping itu, mereka tak menyucikan kota-kota besar Kristen, seperti Betlehem, Vatikan, Yerusalem, dan Nazaret.

Namun, Alkitab mereka tak jauh berbeda dengan agama Kristen lainnya. Hanya, Saksi-Saksi Yehuwa mencoba menghadirkan kembali sebutan nama asli Tuhan, yang banyak disebut dalam kitab-kitab lama, yakni Yehuwa.

"Orang Batak mengenalnya dengan sebutan Yahoba, orang Inggris menyebutnya dengan Yehova, dan orang Yahudi menyebutnya dengan Yahweh," kata Yahya.

Di sisi lain, Efendi mengatakan, jemaat Saksi-Saksi Yehuwa di seluruh dunia saling terhubung. Sehingga, materi yang dibawa setiap sidang, serupa di negara mana pun.

"Jadi, hari ini kita mempelajari kasih Tuhan, seluruh jemaat di dunia sama mempelajarinya," ujarnya.

Hak beragama

Pengajar Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Samsul Maarif memandang, dikeluarkannya dua siswa SMP di Batam akibat tak mau hormat bendera merenggut hak pendidikan anak.

"Padahal, penanganan masalah semacam itu mestinya mengedepankan pemenuhan hak anak," ucap Samsul saat dihubungi, Kamis (5/12).

Selain itu, keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah, kata dia, merupakan bentuk kekerasan kepada anak. Untuk mengatasi masalah ini, Samsul menyarankan, sekolah harus mempertimbangkan beban ganda yang dipikul siswa tersebut.

"Yakni beban mematuhi orang tua, aturan sekolah, moralitas publik, dan ideologi negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Samsul mengatakan, sikap kedua murid itu baru bisa dikatakan bentuk radikalisme terhadap negara, jika alasannya benar mereka menolak hormat terhadap bendera karena alasan negara.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perserikatan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan, pihaknya menyesalkan keputusan dikeluarkannya dua siswa SMP di Batam. Masalah itu, kata dia, mestinya bisa diselesaikan dengan dialog, yang menuju saling pengertian bersama.

Infografik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

"Kami melihat hal ini sebagai masalah ekspresi iman, yang beririsan dengan masalah ekspresi nasionalisme. Kami mengajak saudara-saudara dari Saksi-Saksi Yehuwa untuk membuka diri, merefleksikan kembali ekspresi imannya dalam bingkai kehidupan publik," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/12).

Menurut Gomar, tak ada alasan negara untuk membatasi dan melarang keberadaan Saksi-Saksi Yehuwa. Mengingat, beragama merupakan hak konstitusional setiap warga negara, yang dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Gomar mengakui, gereja-gereja di Indonesia masih sulit menerima keberadaan Saksi-Saksi Yehuwa. Sebab, mereka tidak mengakui konsep Trinitas, yang merupakan jantung ajaran Kristen.

Meski demikian, Gomar mengatakan, PGI tak mempermasalahkan bila Saksi-Saksi Yehuwa menyebut dirinya Kristen. Sebab, hal itu merupakan hak dan kebebasan keyakinan yang dijamin dan dilindungi negara.

Sikap PGI, kata Gomar, akan membela Saksi-Saksi Yehuwa jika ada kekuatan masyarakat maupun negara yang membatasi hak-hak sipil mereka.

"Termasuk kebebasan dalam beribadah," ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan