close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 28 Agustus 2019 15:03

Saksi sebut Bowo Sidik nego tarif angkut kapal PT HTK

Bowo Sidik berupaya menurunkan tarif dan menaikan jumlah volume angkut amoniak.
swipe

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut beberapa kali berupaya menurunkan tarif dan menaikan jumlah volume angkut amoniak, yang akan digarap kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), MT. Griya Borneo. Hal itu terungkap dari kesaksian Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Achmad Tossin. 

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinand Adi Nugroho, mengonfirmasi komunikasi Bowo dengan Tossin pada 12 Februari 2018. Dalam komunikasi tersebut, Bowo meminta agar biaya sewa kapal dapat diturunkan. Namun saat itu belum terjadi kesepakatan ihwal harga sewa kapal PT HTK tersebut.

"Saat itu Pak Bowo menghubungi, tarif yang ditetapkan PILOG bisa diturunkan apa tidak. Saya jawab penentuan tarif ini kan yang mengatur PILOG, nah PILOG akan melihat international market place. Jadi saya tidak beri jawaban harga bisa turun atau tidak," ucap Tossin saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Bowo kembali menghubungi Tossin guna membahas harga dan jumlah volume pengangkutan amoniak. Namun, Tossin mengatakan kewenangan dalam mengatur jumlah amoniak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PT Petrokimia Gresik, selaku perusahaan induk dalam bidang pupuk PT PIHC.

"Mungkin dalam hal ini Pak Bowo memastikan berapa jumlah yang diangkut, dan juga tarifnya. Sekali lagi berapa jumlah yang diangkut dan tarifnya itu tergantung kebutuhan dari PT Petrokimia Gresik. Sementara harga itu kan diatur dalam kontrak," kata dia.

JPU juga mengonfirmasi percakapan lain Bowo dengan Tossin. Dalam percakapan tersebut politikus Partai Golkar itu kembali meminta kepada PT PIHC agar MT. Griya Borneo, yang merupakan kapal PT HTK, dapat mengangkut amoniak dengan jumlah yang disepakati.

Tossin menegaskan kembali bahwa kebutuhan pengangkutan amoniak disesuaikan dengan PT Petrokimia Gresik. Saat itu, kata Tossin, kebutuhan amoniak PT Petrokimia Gresik sedang berkurang. Karena itu, MT. Griya Borneo tidak dapat mengangkut amoniak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.

"Disana memang ada pembicaraan untuk menjejaki kemungkinan-kemungkinan. Jadi disana lebih melihat ada kemungkinan-kemungkinan untuk dapat dijejaki agar dapat dinaikan jumlahnya (amoniak)," kata dia menuturkan.

Tossin mengatakan, perwakilan PT HTK tidak pernah menghubungi dirinya untuk membahas kerja sama pengangkutan amoniak. Tetapi Bowo Sidik lah yang selalu menghubungi dirinya untuk membicarakan kerja sama tersebut.

Untuk diketahui, Bowo Sidik telah didakwa menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Uang suap diterima Bowo melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer, sekaligus orang kepercayaannya, Indung Andriani. Pemberian uang diduga dilakukan agar Bowo dapat membantu PT HTK menggarap proyek pengangkutan PT PILOG.

Bowo telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait keperluan itu, seperti dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara.

Selain itu, Bowo juga melangsungkan pertemuan dengan Taufik Agustono serta General Manager Keuangan PT HTK Mashud Masdjono pada 2017 hingga 2018. 

Sejumlah pertemuan itu dilakukan Bowo lantaran kesepakatan kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG belum mencapai kesepakatan final.

Atas perbuatannya, Bowo dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan