close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo ASABRI/Foto Antara
icon caption
Logo ASABRI/Foto Antara
Nasional
Kamis, 26 Agustus 2021 11:33

Salah satu terduga penerima hasil korupsi ASABRI jadi tersangka kasus Danareksa

Penyidik telah periksa Rennier Abdul Rahman Latief dalam kapasitas sebagai saksi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada salah satu nama terduga penerima hasil korupsi PT ASABRI merupakan tersangka kasus korupsi Danareksa.

Nama tersebut adalah Rennier Abdul Rahman Latief. Ia tercatat dalam dakwaan para tersangka ASABRI sebagai salah satu penerima hasil korupsi ASABRI yang belum berstatus tersangka. Sedangkan dalam kasus korupsi Danareksa, dia merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi membenarkan nama tersebut diduga menjadi salah satu penerima uang hasil korupsi ASABRI. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai saksi.

"Betul (itu tersangka kasus Danareksa). Itu sudah pernah diperiksa di ASABRI. Progresnya seperti apa, nanti kita lihat," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (26/8).

Menurut Supardi, dalam pemeriksaan, Rennier Abdul Rahman Latief tidak mengakui menerima uang ratusan miliar. Kendati demikian, Supardi menegaskan penyidik memiliki bukti lain atas perbuatannya.

"Rata-rata kan tidak mengaku, tapi kita buktikan dengan cara lain," tuturnya.

Utuk diketahui, ada sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan diduga menerima uang hasil korupsi ASABRI. Pertama adalah Edward Seky Soeryadjaja. Ia disebut ikut menikmati keuntungan pribadi senilai Rp121 miliar dari penempatan dana Asabri, di saham SUGI.

Kedua, Rennier Abdul Rahman Latief yang juga disebut turut diperkaya dengan mendapatkan keuntungan Rp254,2 miliar dari penempatan investasi Asabri di PT Evio Securitas.

Ketiga, Danny Bustomy. Ia disebut bersama terdakwa Lukman Purnomosidi turut mendapatkan keuntungan pribadi setotal Rp 1,3 triliun, dari penjualan saham LCGP. dan beberapa MTN milik Asabri.

Keempat Betty, dan Lim Angie Christie yang disebut turut menikmati keuntungan dari seluruh rangkaian investasi Asabri, senilai Rp 431 miliar. Dalam dakwaan, uang tersebut, dikatakan belum dikembalikan.

Kelima, Gustinapar Pinayungan, yang menerima aliran dana dan disebut dakwaan turut menikmati penyimpagan di ASABRI senilai Rp 18,4 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan