PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengaku masih akan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," ujar Jamial Salim selaku Direktur Sinarmas Asset Management dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Menurutnya, SAM menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi MA. Namun, ia sangat menyayangkan putusan itu, sebab sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Dia pun mengingatkan akan itikad baik yang telah dilakukan sejak awal kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). SAM sempat menitipkan sejumlah uang ke Kejagung sebagai pengganti kerugian negara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," tuturnya.
Sebagai informasi, majelis hakim MA memutuskan SAM terbukti dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara atas kasus PT Asuransi Jiwasraya. MA menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan PT SAM.
"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri: Terbukti. Confirm putusan Pengadilan Negeri (PN)," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari laman MA.
PT SAM diketahui merupakan satu dari tersangka korporasi yang terlibat korupsi Jiwasraya. Pada Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diketahui telah memutus hukuman denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa korporasi PT SAM terkait kasus korupsi Jiwasraya.