Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah telah melepas Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pernyataan ini membantah tudingan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sambo mengatakan, saat itu, Divpropam Polri telah membuat laporan atas kasus tersebut. Kemudian, instansi lainnya bertugas melakukan penyelidikan.
"Laporan resmikan sudah saya buat. Intinya, kan, seperti itu. Jadi, bukan tidak tindak lanjuti," kata Sambo di sela-sela persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11), diskors.
Sambo melanjutkan, Ismail juga sempat diperiksa. Agus Andrianto pun telah dimintai keterangannya. "Iya, sempat [memeriksa Ismail dan Kabareskrim]."
Sebelumnya, Agus Andrianto membantah dirinya menerima aliran dana tambang ilegal di Kaltim dari Ismail Bolong. Dirinya justru menyudutkan Sambo dkk lantaran memimpin penanganan kasus.
Agus juga menyebut tudingan Sambo dan Hendra Kurniawan kepadanya dalam kasus ini sebagai upaya pengalihan isu. Kilahnya, keduanya sedang menjalani persidangan perkara pembunuhan Brigadir J sebagai terdakwa.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak diteruskan. Masalah 'lempar batu' untuk alihkan isu," ucapnya, Jumat (25/11) lalu.
Agus pun heran namanya diseret-deseret dalam kasus Ismail Bolong. Menurutnya, jika Divpropam serius menangani perkara ini, penyelidikan mestinya dilanjutkan.
"Kalau memang benar, kok, [Ismail Bolong] dilepas sama mereka?" tanya dia.
Di sisi lain, Bareskrim Polri berencana menetapkan status buron kepada Ismail Bolong lantaran selalu mengabaikan panggilan. "Kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali, kita lengkapi pembuktian, nanti kita DPO-kan," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, beberapa saat lalu.
Pipit melanjutkan, sejak video Agus disebut-sebut terima aliran dana tambang ilegal di Kaltim viral, Ismail Bolong hilang. "Tidak diketahui keberadaannya."