Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan bagi Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan setelah persidangan pembunuhan Brigadir J dengan agenda vonis usai.
Rosti mengatakan, vonis ini merupakan bagian dari rencana Sang Khalik untuk menyempurnakan peradilan bagi anaknya. Ia pun berterima kasih kepada setiap pihak yang memberikan dukungan.
"Terima kasih untuk semua. I love you Tuhan memberkati, Tuhan Yesus baik, perkasa Tuhan Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).
Rosti menyebut, kini tetesan darah anaknya yang bergelimang di tanah tidak lagi berteriak. Vonis yang dijatuhkan lebih dari yang diharapkan.
"Sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis hari ini.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis glock.
"Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurutnya, hal yang memberatkan adalah perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sambo dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Tindakannya pun tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Ia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sambo disebut telah berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ujarnya.
Pada persidangan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi.
"Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1).