close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati
icon caption
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati
Nasional
Selasa, 14 Februari 2023 05:27

Sambo-Putri divonis berat, bagaimana dengan Bharada E dkk?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
swipe

Majelis hakim diyakini akan kembali menjatuhkan vonis yang tepat untuk ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Ramadan, menyusul vonis mati dan 20 tahun penjara untuk terdakwa pasangan suami-istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam kasus serupa, Senin (13/2).

"Hakim tentu punya pertimbangan yang tepat juga untuk ketiga terdakwa lainnya berdasarkan peran dan kualitas tindak pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa. Melihat pada putusan hakim hari ini, untuk ketiga terdakwa, majelis hakim pasti menjatuhkan vonis yang tepat," paparnya kepada Alinea.id, semalam.

Sidang vonis atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/2). Adapun sidang putusan Bharada E pada Rabu (15/2).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Pangkalnya, bekas Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, kepada Putri Candrawathi, majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Sebab, dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo pun keberatan dengan vonis mati yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Bahkan, menyebut putusan tersebut berdasarkan asumsi dan hakim di bawah tekanan.

Ismail memaklumi tudingan kubu Ferdy Sambo. "Karena posisinya sebagai tim pembela terpidana, sangat dipahami punya penilaian seperti itu."

Kendati demikian, bagi eks Dekan Fakultas Hukum Unas ini, putusan hakim menjawab keadilan publik. "Dan terutama keluarga korban," tandasnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan