close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi sampah infeksius. Alinea.id/Oky Diaz.
icon caption
Ilustrasi sampah infeksius. Alinea.id/Oky Diaz.
Nasional
Kamis, 04 Maret 2021 16:15

Bahaya sampah infeksius rumah tangga dan perlindungan bagi petugas kebersihan

Sampah infeksius dari rumah tangga menjadi masalah dalam penanganan Covid-19. Sebab, bisa menjadi media penularan.
swipe

Siang itu, Munir menyusuri pelbak yang ada di depan blok G rumah susun sewa (rusunawa) Pesakih, Kalideres, Jakarta Barat. Petugas kebersihan itu hanya mengenakan sepatu bot dan sarung tangan kain—tanpa menggunakan masker—mengemas sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan masker bekas, dari penghuni rusunawa. Selesai dikemas, sampah itu akan dibuang ke tempat pembuangan akhir Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Tak ada sedikit pun rasa khawatir tertular virus dari sampah infeksius. “Dari awal pandemi sudah banyak banget (sampah) masker di sini,” ujar Munir saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Selasa (2/3).

Munir mengatakan, sampah masker sering tercampur dengan jenis sampah rumah tangga lainnya lantaran penghuni rusunawa tak memisahkannya sejak awal dibuang. Ia mengaku, tak menyiapkan penanganan khusus untuk mengemas dan membuang sampah masker.

“Sejauh ini perlakuannya enggak jauh beda sama sampah lain,” kata Munir.

“Kita juga enggak dikasih perlengkapan khusus buat nanganin sampah masker.”

Munir hanya berupaya sebisa mungkin mencegah tertular virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dengan cara membersihkan diri usai bekerja.

Nudin, seorang petugas kebersihan yang sehari-hari bekerja mengambil dan mengangkut sampah di sebuah permukiman di Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pun masih memandang sampah masker sama seperti sampah rumah tangga lainnya.

“Lagian juga udah nyampur. Ya jadi kita langsung angkut aja,” ujarnya saat berbincang, Senin (1/3).

“Bisa dibilang, setiap tong sampah pasti ada masker.”

Sama seperti Munir, Nudin pun tak dibekali perlengkapan khusus dalam bekerja mengambil dan mengangkut sampah infeksius. Saat bekerja, ia hanya melindungi diri dengan sarung tangan.

Ilustrasi sampah masker./Foto Pixabay.com.

Penanganan sampah infeksius

Sampah masker dan limbah infeksius lainnya belum dilihat sebagai ancaman penularan virus, sehingga penanganannya di permukiman warga, diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga biasa.

Wolrd Wildlife Fund (WWF) pun memandang, sampah infeksius seperti masker menjadi ancaman nyata pencemaran lingkungan pada masa pandemi Covid-19. “Jika 1% dari masker dibuang secara tidak benar dan mungkin tersebar di alam, ini akan mengakibatkan 10 juta masker per bulan tersebar di lingkungan. Mengingat, berat masing-masing masker sekitar 4 gram, hal ini akan menyebabkan penyebaran lebih dari 40.000 kilogram plastik di alam,” tulis WWF dalam situs web wwf.it.

Seiring waktu, sampah masker pun menggunung. Pada akhir Januari 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyebut, sudah menangani sebanyak 1,5 ton sampah masker sekali pakai dari rumah tangga sejak April hingga akhir Desember 2020.

Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo mengingatkan bahaya sampah masker rumah tangga, yang belum menjadi perhatian serius pemerintah.

“Sampah masker tak bisa dianggap remeh karena bisa jadi media penularan Covid-19,” ujar Windhu saat dihubungi, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, sampah infeksius, seperti masker, sarung tangan, dan tisu perlu penanganan khusus. Penempatan sampah yang mengandung virus itu, kata dia, perlu ditempatkan terpisah dari sampah biasa.

“Pembuangannya tersendiri, enggak boleh dicampur,” katanya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, sampah masker mulai meningkat sejak Juni 2020. Sama seperti Windhu, ia menyarankan pemerintah membuat penampungan khusus untuk limbah infeksius dari permukiman warga.

"Agar bisa dijadikan saluran untuk limbah medis supaya tidak tercecer," ujar Sawung ketika dihubungi, Selasa (2/3).

Ia melanjutkan, selain membuat penampungan khusus, sebaiknya warga juga melakukan langkah antisipasi penularan, dengan melakukan disinfeksi terlebih dahulu terhadap sampah masker, sebelum dibuang.

“Kemudian digunting, biar enggak disalahgunakan,” katanya.

Dihubungi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepada DLH Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sudah dua tahun lalu pihaknya membangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS) untuk limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Jakarta.

“Semenjak pandemi, kami langsung buat SOP (standar operasional prosedur) untuk menangani sampah masker,” ucap Syaripudin saat dihubungi, Kamis (4/3).

SOP untuk menangani sampah masker dari rumah tangga hingga ke TPS limbah B3 itu dibuat mengacu Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Syaripudin pun menyebut, sudah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis agar bisa ditangani dengan baik. Ia menyarankan masyarakat melakukan langkah antisipasi sebelum membuang sampah masker, dengan cara melakukan disinfeksi terlebih dahulu.

"Baru kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik. Lalu dikumpulkan, nanti kita ambil oleh jasa pengelola limbah B3 ke TPS limbah B3," ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyediakan tempat isolasi terkendali sampah medis, yang berada di daerah Ragunan, Jakarta Timur dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

"Jadi nanti dimasukkan ke dalam kantong di TPS limbah B3. Ada boks dan nanti diangkut dengan mobil pengangkut khusus yang punya jasa pengangkut. Jadi, dia tidak tercampur," kata Syaripudin.

Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Foto Antara.

Petugas kebersihan minim perlindungan

Menumpuknya sampah medis rumah tangga, mendorong Pusat Penelitian Tenaga Listrik Mekatronik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuat incinerator—pembakar sampah ramah lingkungan. Incinerator itu, menurut peneliti dari Pusat Penelitian Tenaga Listrik Mekatronik LIPI Arifin Nur, bertujuan meminimalisir potensi penularan virus dari sampah infeksius.

Meski demikian, Arifin mengatakan, alat itu masih terganjal izin operasional, sehingga belum bisa diproduksi dan digunakan secara massal.

“Soalnya di atasnya masih tarik-ulur. Jadi, kami tunggu keputusan dari atas seperti apa. Kalau oke, ya kami kasih desainnya ke industri. Biar industri yang proses,” kata dia saat dihubungi, Selasa (2/3).

Windhu menerangkan, penanganan sampah infeksius yang harus dipisahkan bisa meminimalisir penularan virus kepada mereka yang mengelola sampah, seperti tukang sampah atau pemulung.

Bukan tidak mungkin, ujar dia, petugas kebersihan terinfeksi Covid-19 dari sampah infeksius rumah tangga. Akan tetapi, kemungkinan tidak bergejala karena sudah terbiasa dengan lingkungan yang kurang sehat.

“Tapi, dia bisa jadi penular. Itu yang berbahaya. Jadi, perlu dilindungi,” ucapnya.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, DLH DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas kebersihan, yang tertuang dalam Instruksi Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Infografik sampah infeksius. Alinea.id/Oky Diaz.

“Prosedur keselamatan diri yang diatur, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan alat pelindung diri lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (4/3).

Meski demikian, tak semua petugas kebersihan mendapat perlindungan berupa APD saat bertugas. Hal ini bisa terlihat dari kasus Munir dan Nudin.

Sementara Sawung memandang, petugas kebersihan dan pengelola sampah belum mendapat perlindungan serius dari pemerintah. Hal itu, kata Sawung, terlihat dari belum adanya petugas kebersihan yang mendapat vaksinasi Covid-19.

"Saya belum dengar ada pendataan pengangkut sampah. Padahal mereka harusnya jadi prioritas," ujar Sawung.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan