Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah ditandatangani.
"Pergubnya sudah saya tandatangan, dan mulai berlaku Senin kemarin tanggal 27," katanya usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7)
Kang Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam satu minggu pertama sejak diberlakukan, tidak akan ada denda berupa uang, hanya berupa sanksi persuasif.
Misalnya, sambung dia, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan ditegur sambil dan akan diberi masker.
"Jadi beritanya jangan hanya masker ya, tetapi seluruh pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Nah minggu pertama ini baru akan diberikan sanksi persuasif, " jelasnya.
Sanksi denda berupa uang, lanjut Kang Emil, baru akan diberlakukan minggu depan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergub ini.
Terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah, Gubernur Jabar mengizinkan sekolah tatap muka digelar di wilayah kecamatan zona hijau.
Kang Emil tidak merinci kawasan zona hijau tersebut, dia hanya menyebut ada 257 Kecamatan di Jawa Barat yang masuk zona hijau.
"Silahkan di 257 kecamatan itu untuk memulai sekolah tatap muka, dimulai dari jenjang SMA SMK dulu, SMP dan SD menyusul kemudian" terangnya melansir laman Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan Pergub soal sanksi pelanggaran protokol kesehatan hari ini.
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud, Senin (27/7).