close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai, usulan kenaikan biaya haji 2023 masih wajar. Dokumentasi pribadi
icon caption
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai, usulan kenaikan biaya haji 2023 masih wajar. Dokumentasi pribadi
Nasional
Rabu, 25 Januari 2023 07:14

Sapuhi nilai usulan kenaikan biaya perjalanan haji 2023 masih wajar

Menurut Syam, jika nilai manfaat yang diberikan tahun ini kecil, maka biaya yang dibebankan kepada jemaah haji menjadi lebih besar.
swipe

Pemerintah mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2023 yang menjadi tanggung jawab jemaah adalah sebesar Rp69,19 juta. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya Rp39,88 juta.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, memandang, usulan kenaikan bipih masih berada di batas kelaziman.

"Memang kenaikan yang diusulkan, Rp69 juta, itu secara hitung-hitungan sebenarnya angka-angka yang di batas kelaziman. Namun, itupun tergantung kemampuan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), berapa besar memberikan subsidi atau nilai manfaat buat haji tahun ini," kata Syam kepada Alinea.id, Selasa (24/1) malam.

Menurut Syam, apabila nilai manfaat yang diberikan untuk biaya haji tahun ini kecil, maka biaya yang harus dibebankan kepada jemaah menjadi lebih besar. Pemerintah mengusulkan komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 adalah 70% bipih dan 30% nilai manfaat.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02 menjadi Rp98.893.909,11. Syam menilai, kenaikan ini juga telah memperhitungkan komponen-komponen, seperti biaya hotel atau penginapan.

Menurut dia, kenaikan biaya haji reguler ini berbanding lurus dengan biaya haji khusus. 

"Terus, diperkirakan harga-harga hotel atau kenaikan, ya, tentunya angka itu lazim sekali karena itu berbanding lurus dengan harga haji-haji khusus. Kenaikan di haji khusus juga sama seperti itu sehingga harga haji reguler juga sama, range-nya sama sebelum kenaikan-kenaikan itu terjadi," ujarnya.

Syam mengatakan, kenaikan bipih ini dicanangkan agar para jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun mendatang dapat mempersiapkan diri dengan angka-angka tersebut.

Menurut dia, akan ada sejumlah pembatalan sebagai imbas dari kebijakan ini apabila usulannya nanti disetujui. Oleh karenanya, diharapkan kuota yang berlebih karena pembatalan dapat diberikan kepada jemaah yang memang akan berangkat pada tahun ini.

"Memang perkiraan akan ada pembatalan-pembatalan sehingga mungkin ada kuota yang berlebih, kosong. Untuk itu, sebaiknya kebijaksanaannya bisa diberikan kepada mereka yang memang ingin mengisinya agar tidak kosong dan dikembalikan ke Arab Saudi," tutur Syam.

Selain itu, Syam memandang, usulan kenaikan biaya ini diharapkan menjadi pertimbangan matang agar tidak membebani pihak-pihak lain mengingat pihak-pihak yang berangkat haji adalah masyarakat dan jemaah haji itu sendiri.

"Paling tidak kenaikan ini bisa jadi satu pertimbangan matang agar jangan membebani pihak-pihak lain karena ini, kan, yang berangkat haji bukan pemerintah, bukan juga BPKH, tapi jemaah haji itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, BPKH mendukung usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tentang formulasi biaya haji 2023 karena dianggap dipertimbangkan dengan baik.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, khawatir dana haji yang akan berangkat pada tahun berikutnya terganggu apabila proporsi bipih di bawah 70% dan nilai manfaat lebih besar dari 30%.

"Kalau kita hitung di bawah dari 70% dan 30%, itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun ke depannya," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (24/1).

BPIH 2023 meningkat menjadi sekitar Rp98.893.909,11. Menag dan BPKH pun mengusulkan perubahan formulasi pembiayaan menjadi bipih 70% dan nilai manfaat 30% sehingga biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp69.193.734.

Fadlul mengatakan, skema perhitungan tersebut masih usulan. Keputusan akhir berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

"Silakan saja Komisi VIII bersama Kementerian Agama akan melakukan diskusi lebih lanjut dan memformulasikan, apakah memang ingin mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji ke depan akan berangkat dengan asumsi agar calon jemaah haji yang akan berangkat bisa membayar sesuai dengan kemampuannya atau seperti apa. Kami serahkan kepada panitia kerja," tutur Fadlul.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan