close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penggerebekan diskotek MG Club. (foto: Istimewa)
icon caption
Penggerebekan diskotek MG Club. (foto: Istimewa)
Nasional
Senin, 18 Desember 2017 21:31

Sarang narkoba, izin tempat hiburan malam perlu dievaluasi

DPRD DKI mendesak Pemrov untuk mengevaluasi izin usaha tempat hiburan malam yang berada di Jakarta.
swipe

Tempat hiburan malam menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba di Jakarta. Bahkan, MG Club, diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat bukan lagi mengedarkan, tapi juga menciptakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

DPRD DKI Jakarta menilai, agar bisnis haram tersebut tak menjamur dan berlanjut, Pemprov DKI perlu membenahi izin usaha seluruh tempat hiburan malam dengan mengevaluasi satu per satu. "Harus ada evaluasi untuk ditinjau lagi izin usahanya, supaya tertib," ujar Sekertaris Komisi B DPRD DKI, Darussalam saat ditemui Alinea, Senin (18/12).

Sebelum MG Club, peredaran narkoba juga terjadi di Diamond Club and Karaoke dan Illigals, yang sama-sama berlokasi di Jakarta Barat. Bahkan BNN Provinsi DKI pernah mengancam akan merekomendasikan penutupan hiburan malam Fashion dan Classic. Sementara dalam beleid Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 jelas disebutkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat dilakukan bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif sebanyak dua kali.

"Karena di MG Club ada pabrik pembuatan narkoba, ini pengecualian. Walau pun baru satu kali harus ditindak tegas, langsung tutup saja," ungkap Darussalam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pencabutan izin dapat segera dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP). Namun, hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta.

Menyikapi persoalan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku akan memerintahkan anak buahnya menutup dan langsung mencabut izin usaha MG Club.

"Bukan hanya ditutup, segera dicabut izinnya, sekarang titik," ungkap Sandi.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG. Pemprov DKI, lanjut dia, akan bertindak tegas terhadap tempat-tempat usaha hiburan yang menjadi "sarang" narkoba.

"Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali," terangnya.

'Aqua setan' untuk pelanggan MG Club

Adapun perkembangan penyidikan MG Club, BNN menemukan sebanyak 80 dari 120 pengunjung diskotek yang terjaring pada Minggu (17/12) dini hari, dinyatakan positif narkoba. Mereka merupakan pemakai narkoba cair jenis methylenedioxyamphetamine MDA). Di lantai 4 diskotek MG Club ditemukan barang bukti prekursor berupaheliotropine (piperonal), asetat glasial. Selain itu ditemukan pula cairan kimia berupa HgCl2, nitroethana, benzochinone, KOH. Kemudian ada juga peralatan seperti labu bulat, erlemeyer labu pisah, corong, tabung destilsi, dan alat pereaksi kimia.

Modus operandi diskotek tersebut ialah pengunjung setiap akhir pekan rata-rata 250 orang dan hari biasa 75 orang. Di lokasi itu diperdagangkan sabu cair yang disebut sebagai aqua getar atau aqua setan. Perbotol, minuman itu dihargai Rp400 ribu.

“Pembeli adalah tamu diskotik yang memiliki kartu anggota dan berlaku 6 bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu,” terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada Alinea.

Sedangkan teknis pembelian narkoba di lokasi itu ialah tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada sosok yang disebut ‘kapten’. Kemudian kapten meminta kurir untuk dmenyiapkan narkoba cair.

“Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta miminta uang sesuai harga dan kurir menyerahkan pembeli,” sambungnya.

Dari penggerebekan itu, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 petugas security, 2 bar tender, 2 room boy, 2 waiters, 2 kasir dan 1 disk jokey.

“Disamping tindak pidana narkoba akan disidik tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan