Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta mengevaluasi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja dan memperketat proses penempatannya.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Whisnuwardhani, Kamboja merupakan salah satu negara yang baru-baru ini menjadi sarang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk dari Indonesia.
"KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerja sama perlindungan kedua negara," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Kemenlu dan KBRI Kamboja baru-baru ini menyelamatkan 62 PMI yang sempat disekap di Kamboja dan menjadi korban penipuan peluang kerja. Pekerjaan bodong tersebut disertai dengan iming-iming gaji sebesar US$1.000-US$1.500 atau setara Rp15-Rp22 juta.
Setelah para PMI tersebut berangkat dan tiba di suatu perusahaan di Kamboja, mereka justru dijadikan operator sebuah investasi bodong dan penipuan. Para korban juga tidak gaji sesuai tawaran, mengalami overwork, dan paspor ditahan agen-agen di Phnom Penh.
"Kasus ini diduga termasuk dalam perbudakan modern atau dapat dikatakan perdagangan manusia. Pemerintah pastikan menindak tegas permainan para oknum dan sindikat juga pelanggaran yang terjadi," katanya.
Fadjar juga menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antarlini untuk menutup iklan, lowongan, dan tawaran penempatan kerja luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan. Terlebih, kasus serupa dengan modus berbeda telah terjadi sehingga perlu ada penguatan aspek koordinasi dalam penanganannya.
"Kami (KSP) juga mengimbau agar calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di luar negeri. Jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya," tuturnya.
Di sisi lain, Fadjar mengapresiasi semua pihak, terutama Kemlu dan KBRI Kamboja, karena menyelamatkan 62 PMI korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.
Menurutnya, upaya cepat dan efektif dalam penyelamatan ini adalah bukti negara tidak pernah menoleransi segala bentuk TPPO dan perbudakan modern.
Sebagai informasi, 16 dari 62 PMI yang menjadi korban penyekapan di Kamboja akan pulang ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, Banten, pada hari ini.
Sesuai SOP Kemlu, semuanya akan menjalani pertanyaan sesuai formulir penyaringan untuk identifikasi korban TPPO sebelum dideportasi ke Indonesia.