close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
icon caption
Suasana Rapat Paripurna DPR RI penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
Nasional
Minggu, 14 November 2021 21:23

Sarat kepentingan, DPR didesak tunda pembahasan RUU BPK

DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.
swipe

Masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2021 diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Untuk itu, pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Trubus kepada wartawan, Minggu (14/11/2021).

Ia menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi, lanjut Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, sambungnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. "Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Diketahui, menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan