Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa berinisial KM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, KM ditangkap karena terindikasi perbuatan tercela di daerah Tuak Daun Merah (TDM), NTT. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci apa perbuatan tercela yang dimaksud.
"Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Nantinya, lanjut Leonard, KM akan diserahkan kepada bidang pengawasan Kejagung untuk didalami terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan adanya penangkapan KM. Namun, ia juga tidak dapat menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan KM.
"Karena ini menyangkut materi yang masih didalami Kejagung," tuturnya.
Perlu diketahui, KM merupakan pejabat struktural eselon IV pada Kejati NTT. Diaditangkap pada pukul 19.30 WIB Senin (20/12).
Adapun Satgas 53 adalah tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan. Segala aduan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa pun akan langsung ditindak Satgas 53.