Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola berencana memanggil 22 orang saksi bulan depan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola yang terjadi dalam kompetisi Liga 2, untuk tersangka eks Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan 22 orang tersebut merupakan tindak lanjut penyempurnaan berkas perkara dengan tersangka Hidayat. Satgas juga berupaya mengungkap lebih dalam dugaan pengaturan skor yang terjadi di Liga 2.
"Setelah tersangka H ditetapkan, 22 saksi ini dipanggil untuk membuat terang kasus tersebut," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Dedi menjelaskan, 22 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan yang terkait langsung dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Liga 2. Namun, ia belum dapat membeberkan lebih rinci latar belakang mereka.
"Para pihak yang terkait ya bisa perangkat pertandingan, bisa jadi manajemen tim, bisa juga pemain, para pihak yang terkait match fixing di liga 2," katanya.
Selain itu, Satgas juga akan memanggil mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Berlinton Siahaan pada pekan depan. Ia juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Hidayat.
Pemanggilan terhadap Berlinton, juga dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara mantan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu. Diharapkan pemeriksaan terhadap Berlinton dapat mengungkap lebih dalam terjadinya pengaturan skor di Liga 2.
"Senin (1/4) besok Satgas akan memanggil mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), saudara Berlinton Siahaan," kata Dedi.
Secara keseluruhan, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia. Sejumlah nama petinggi PSSI ikut terseret menjadi tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Selain itu, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono juga ikut menjadi tersangka.
Kemudian, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari.
Selanjutnya, empat perangkat pertandingan Persibara melawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI), dan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat.