Satgas Anti Mafia Bola telah menyerahkan berkas perkara untuk 6 tersangka pengaturan skor kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (13/2). Masing-masing berinisial DI, ML, NS, dan TLE. Lalu tersangka P dan AYA yang berkasnya dijadikan satu.
“Kejaksaan Agung RI telah menerima lima berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang dalam kasus dugaan tindak pidana pengatur pertandingan sepak bola Liga Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (14/2).
Mukri mengatakan, kelima berkas perkara tersebut merupakan proses pelimpahan pada tahap pertama atau P19. Sejumlah Jaksa pun telah ditunjuk untuk meneliti masing-masing berkas perkara yang telah diterimanya dari Satgas Antimafia Bola.
“Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang,” ucapnya.
Berkas perkara tersebut, kata Mukri, nantinya akan diteliti oleh lima jaksa yang telah ditunjuk untuk melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila masih ada yang perlu dilengkapi, kelima berkas akan diserahkan kembali kepada Satgas Antimafia Bola untuk diperbaiki lalu diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung.
Mukri mengvungkapkan, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka NS dan ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan tersangka DI dan TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.